Home
/
News

2 Kali Mangkir, Bos ADA Tour Lasty Annisa Dijemput Paksa Polisi

2 Kali Mangkir, Bos ADA Tour Lasty Annisa Dijemput Paksa Polisi
Andrian Gilang Khrisnanda28 March 2018
Bagikan :

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjemput paksa pemilik ADA Tour and Travel, Lasty Annisa. Tindakan ini dilakukan karena Lasty tidak memenuhi dua panggilan tanpa alasan yang jelas. 

"Yang bersangkutan dipanggil dua kali tidak datang dengan alasan yang tidak jelas, maka dilakukan surat perintah membawa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam pesan singkat, Selasa (27/3). 

Preview

Lasty saat ini sudah berada di Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia langsung diperiksa oleh polisi. 

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan," ucap Argo. 

Lasty telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penggelapan, penipuan, atau penipuan sebagai mata pencaharian pada 19 Februari lalu.

"Iya, betul (Lasty) sudah tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta kepada kumparan (kumparan.com) ketika dihubungi, beberapa waktu lalu. 

Lasty mengaku terkejut dengan adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya kini menjadi tersangka. Sebab, ia tidak pernah diperiksa. 

“Saya kaget saja. Saya enggak pernah dipanggil, enggak pernah diperiksa sebagai saksi, tiba-tiba ada berita saya sebagai tersangka. Tolonglah kita hargai instansi, jangan buat berita yang menyesatkan,” ujar Lasty.

Preview

Kasus tersebut bermula dari laporan Lasty pada Mei tahun lalu. Lasty melaporkan aktris Lyra Virna atas dugaan pencemaran nama baik.

Awalnya, Lyra dan suaminya ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, Lyra batal berangkat dan meminta pengembalian uang yang telah dibayarnya kepada pihak Lasty.

Pada akhir April 2017, Lyra akhirnya menuliskan curahan hati di Instagram lantaran uangnya tak juga dikembalikan oleh Lasty.

Preview

Sementara itu, saat proses hukum tengah berjalan, diam-diam Lasty mentransfer uang sebesar Rp 150 juta untuk Lyra. Nominal tersebut sesuai dengan yang diminta Lyra kepada Lasty. 

Lyra juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada 16 Maret lalu. Penetapan tersangka ini terkait dengan laporan Lasty. 

populerRelated Article