2 Perpres AI Ditargetkan Terbit 2026, Atur Data Retina hingga Watermark
Perpres AI, yang diharapkan meluncur 2026 setelah finalisasi, akan menjadi panduan Peta Jalan dan Etika AI dalam membatasi penggunaan data dan melindungi karya.

Foto: Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah
Highlight Artikel
- Perpres AI diharapkan meluncur tahun 2026 setelah tahap finalisasi dan menunggu tanda tangan Presiden RI.
- Rancangan Perpres ini terdiri dari Peta Jalan AI Nasional serta Etika dan Tata Kelola AI.
- Regulasi ini akan membatasi penggunaan AI yang mengambil data publik berpotensi membahayakan dan melindungi karya seniman.
- Perpres AI ini berfungsi sebagai panduan bagi seluruh sektor, tanpa memuat sanksi atau hukuman khusus bagi industri.
Uzone.id – Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa Peraturan Presiden (Perpres)
AI diharapkan tetap meluncur tahun 2026 ini. Hingga saat ini, Perpres AI
tersebut sudah dalam tahap finalisasi dan tinggal menunggu tanda tangan dari
Presiden RI.
Peraturan Presiden yang tengah dirancang oleh Kementerian
Komdigi ini terdiri dari dua rancangan, yaitu Perpres Peta Jalan AI Nasional
dan juga Perpres Etika dan Tata Kelola AI.
Proses pembahasan kedua regulasi tersebut pun melibatkan lebih dari 40 kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Mengenai perilisannya, Edwin menjelaskan bahwa pemerintah
tetap berusaha untuk menerbitkan aturan tersebut pada tahun 2026 ini.
“Harapan kami mungkin (tahun ini), insya Allah,” tambah
Edwin.
Ediwn turut menjelaskan kalau rancangan regulasi ini juga
telah melalui proses konsultasi publik atau public consultation. Dari sisi
industri, keberadaan aturan ini diklaim telah dinantikan karena diharapkan bisa
memberikan panduan yang lebih jelas mengenai arah pengembangan dan pemanfaatan
AI di Indonesia.
“Sebenarnya mereka menunggu-nunggu. Jadi memang itu kan
kasih clear guidance mengenai AI ini diarahkan ke mana,” kata Edwin.
Salah satu yang diatur dalam Perpres AI ini nantinya adalah
untuk membatasi dan bahkan melarang AI untuk menggunakan dan mengambil data
publik yang berpotensi membahayakan pemiliknya.
“Misalnya, kamera khusus untuk mengambil data iris mata,
data retina. Ini adalah contoh risiko AI yang tidak bisa diterima (dan
dilarang),” tambah Edwin.
Regulasi AI juga bisa menjadi acuan dalam pemanfaatan AI di industri kreatif untuk melindungi karya seniman dan membedakannya dengan karya hasil AI.
Berdasarkan aturan tersebut, kementerian yang membidangi
sektor kreatif nantinya bisa membuat pengaturan lebih spesifik, termasuk
kemungkinan pemberian penanda atau watermark pada konten buatan AI.
“Misalnya sekarang banyak yang protes mengenai tidak ada
yang membedakan antara karya kreatif yang AI sama yang asli. Mungkin nanti dari
kementerian kreatif membuat aturan sendiri. Kalau yang AI itu harus dikasih
watermark atau apa,” ujarnya.
Sementara itu, terdapat pula penggunaan AI yang tetap
diperbolehkan, tetapi membutuhkan pengawasan ketat. Contohnya adalah AI yang
digunakan di sektor kesehatan dan layanan keuangan.
Meski begitu, Edwin menekankan bahwa dua Perpres AI ini
difokuskan sebagai panduan atau guidance bagi seluruh sektor sehingga tidak
memuat sanksi atau hukuman khusus bagi industri.
“Jadi, Perpres ini (hadir untuk) menyiapkan arah, bagaimana
AI ini mau dimanfaatkan dan prioritasnya untuk apa, terutamanya untuk para
rakyat Indonesia, untuk membantu program pemerintah,” tuturnya.
FAQ Artikel
Kapan Perpres AI diharapkan meluncur?
Peraturan Presiden (Perpres) AI diharapkan tetap meluncur pada tahun 2026 ini, setelah melalui tahap finalisasi dan menunggu tanda tangan dari Presiden RI.
Apa saja rancangan yang diatur dalam Perpres AI?
Perpres ini terdiri dari dua rancangan utama, yaitu Perpres Peta Jalan AI Nasional dan Perpres Etika dan Tata Kelola AI.
Apa saja batasan penggunaan AI yang akan diatur dalam Perpres ini?
Salah satu yang diatur adalah pembatasan atau pelarangan penggunaan AI untuk mengambil data publik yang berpotensi membahayakan pemiliknya, seperti data iris mata atau retina. Regulasi ini juga bertujuan melindungi karya seniman dari karya hasil AI.
Apakah Perpres AI akan memuat sanksi atau hukuman bagi industri?
Tidak, Perpres AI ini difokuskan sebagai panduan atau guidance bagi seluruh sektor, sehingga tidak memuat sanksi atau hukuman khusus bagi industri. Tujuannya adalah menyiapkan arah pemanfaatan AI untuk rakyat Indonesia dan program pemerintah.

