2025 Baru Sepekan, Komdigi Sudah Take Down 43 Ribu Konten Judi Online
Uzone.id — Baru juga pekan pertama 2025, tapi Kementerian Komunikasi dan Digital sudah sibuk melakukan sidak aktivitas judi online yang tidak ada sepinya. Dari tanggal 1 hingga 6 Januari 2025 ini, Menkomdigi telah memblokir kurang lebih 43 ribu konten judi online.
Adapun konten-konten yang diblokir ini termasuk akun dan postingan di platform media sosial, file sharing, serta situs-situs di Google.Komdigi juga aktif melakukan pemblokiran akun-akun influencer di media sosial yang memiliki jumlah pengikut banyak mulai dari ratusan ribu hingga jutaan pengikut. Akun-akun Instagram tersebut antara lain akun IG @becandayo (326 ribu pengikut) @putridelvasyakira (670 ribu pengikut) @hitzmedsos (338 pengikut).
“Akun-akun tersebut terafiliasi dengan situs dan promosi judi online,” kata Plt. Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Molly Prabawaty dalam keterangannya.
Sesuai arahan Presiden RI Prabowo, pemblokiran dan penutupan akun yang dilakukan oleh Komdigi merupakan bagian dari strategi untuk melindungi generasi muda dari konten judi online, pinjaman online (pinjol) ilegal dan konten negatif lainnya di ruang digital.
Tak hanya bekerja sendiri, pihak Komdigi bekerja sama dengan pihak-pihak lintas sektor, aduan masyarakat, laporan instansi dan lembaga serta patroli siber. Semenjak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025 kemarin, Kemkomdigi mengklaim telah menghapus 711.522 konten.
Aksi take down tersebut mencakup 652.147 website dan IP, 29.964 konten/akun pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 pada Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di Tiktok.
Tak hanya melakukan take down, Molly menekankan pengawasan di dunia maya menjadi prioritas, khususnya untuk anak-anak agar mereka bebas dari paparan perjudian online yang merusak.
“Tidak bosan kami mengingatkan kembali agar selalu waspada dan berhati-hati dalam aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian. Hindari konten dan situs perjudian online tersebut,” tegas Molly.