
Uzone.id
— Kementerian Komunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmi
kepada 25 platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belum
melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.
Dari sekian banyak platform,
salah satu platform yang belum terdaftar dan mendapat pemberitahuan dari
Komdigi adalah aplikasi Strava–yang populer di kalangan pecinta lari.
Selain Strava, ada platform lainnya seperti situs beberapa hotel seperti raffles.com, fairmont.com, pullmanjakartacentralpark.com, dan situs Pullman Ciawi, Bandung, Grand Central, dan Lombok Mandalika.
Selain itu, ada aplikasi Ana,
situs booking beberapa hotel, seperti Aston, Alana, Kamuela Villa, Harper
Hotels, Neo Hotels, Fave Hotels, dan Aryaduta. Ada juga situs milik Barcelo
Hotel Group, aplikasi Best Western To Go, Design Hotels, engoo.id, aplikasi Six
Senses, aplikasi Solo Paragon Hotel, book.25hours-hotels.com, hig.id, aplikasi
Education for Kids Kodland Education, aplikasi AYO, aplikasi dan situs Clarins
Passport, Regent Jakarta, The Wujil Resort, situs Hotel Tauzia, dan World
Hotels.
Komdigi mengirimkan
pemberitahuan ke aplikasi maskapai seperti Qantas Airways dan juga Qatar
Airways. Aplikasi lainnya yang mendapat warning dari Komdigi adalah aplikasi
Stimuler yang English Speaking App.
Jika nantinya aplikasi-aplikasi ini belum melakukan pendaftaran, Komdigi akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga pemutusan akses.
“Kami akan melakukan tindak
lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk
penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa
pemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.
Pendaftaran PSE ini sendiri
terus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronik
berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang
lebih baik bagi masyarakat.