
Uzone.id
— Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) ternyata
masih menghadapi sejumlah tantangan.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei yang menjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui menggunakan usia palsu agar tetap bisa mengakses platform media sosial yang memiliki batas usia minimum.
"Ada
satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan
memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum
terjadi," ujar Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I
Medan, Sabtu (04/07).
Ia
melihat bahwa fakta ini menjadi tantangan besar dalam penerapan PP TUNAS di
Indonesia, pasalnya proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada teknologi
yang dimiliki masing-masing platform digital.
Oleh
karena itu, Komdigi langsung meminta seluruh platform untuk memperkuat sistem
identifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
"Kita
sudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platform
dengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harus
tetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," jelasnya.
Alhasil,
beberapa platform sudah mulai bertindak dan menerapkan sistem verifikasi yang
lebih ketat.
Dengan
memanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yang
diduga dimiliki oleh anak di bawah umur, termasuk ketika mereka mengakses
konten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
Platform juga mulai melakukan tindakan pada akun-akun yang terdeteksi memiliki pola di atas dan dianggap berada di bawah batas usia yang diperbolehkan.
"Beberapa
platform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memiliki
akun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasi
sebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.
Selain
mengandalkan teknologi dari platform, Nezar menilai keterlibatan orang tua
tetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak saat beraktivitas di dunia
digital. Pemerintah pun mendorong
penggunaan mekanisme parental guidance atau akun pendamping agar
aktivitas digital anak bisa diawasi dengan lebih efektif.
"Sebagai orang tua kita
memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi
bagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital," ujarnya.
Meski implementasinya masih
menghadapi berbagai tantangan teknis maupun penyesuaian dari platform digital,
pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan PP TUNAS demi
menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.