4,1 Juta Judol Diblokir Komdigi, Kebanyakan Berasal dari Luar Negeri
Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani jutaan konten judi online, namun pemberantasannya masih terkendala modus baru dan sifat transnasional.
.jpg&w=3840&q=75)
Highlight Artikel
- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital, termasuk 3,6 juta judi online, namun upaya pemutusan akses belum sepenuhnya memberantas peredarannya.
- Pola penyebaran judi online terus berubah, dengan pelaku selalu menemukan cara baru seperti membuat situs atau akun baru, bahkan memanfaatkan kolom komentar di platform digital.
- Judi online dianggap sebagai kejahatan transnasional karena sebagian besar alamat IP infrastrukturnya berada di luar negeri, meskipun menargetkan pengguna di Indonesia.
- Pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, industri digital, dan masyarakat, tidak hanya fokus pada pemblokiran tetapi juga penegakan hukum terhadap bandar.
Uzone.id — Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah menangani 4,1 juta konten
perjudian yang beredar di ruang digital dari periode 20 oktober 2024 hingga 28
september 2026.
Namun, upaya tersebut ternyata belum cukup untuk benar-benar
memberantas peredarannya. Pasalnya, pelaku terus mencari cara baru untuk
kembali menjangkau masyarakat. Ketika sebuah situs diblokir, situs atau akun
baru bisa kembali bermunculan.
“Sekali lagi ini bukan capaian, tapi ini progress report
yang perlu kita sampaikan. Seharusnya angkanya di atas itu,” ujar Meutya dalam
keterangan tertulisnya, Kamis, (01/10).
Meutya pun mengungkap bahwa pola penyebaran judi online terus berubah. Setelah satu akses ditutup, pelaku disebut bisa membuat situs dan akun baru atau berpindah ke jalur lain untuk mempromosikan perjudian.
“Ketika kita lakukan intervensi, kita lakukan pemutusan akses muncul lagi. Kita lakukan lagi muncul lagi. Artinya apa? Kita memang harus berjibaku bersama-sama untuk menurunkan angka ini,” tegasnya.
Persoalan lain yang dihadapi pemerintah adalah keberadaan infrastruktur judi online yang tidak semuanya berasal dari Indonesia. Meutya mengatakan sebagian besar alamat IP yang ditemukan justru berada di luar negeri, tetapi digunakan untuk menyasar pengguna di Indonesia.
“Sebagian besar yang ditemukan oleh Pak Dirjen Alexander
Sabar, IP-nya berada bukan di dalam negeri. Ada yang di luar negeri tapi
mengakses manusia-manusia warga negara Indonesia,” kata Meutya.
Kondisi tersebut membuat judi online tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran di ruang digital, tetapi juga sebagai kejahatan yang memiliki karakter transnasional.
Platform dan penyelenggara layanan digital didorong untuk
memperkuat sistem deteksi, pencegahan, dan penanganan konten perjudian.
“Tidak bisa pemerintah sendiri. Kita membutuhkan industri,
kita membutuhkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital kita,”
ujar Meutya.
Melihat modus yang terus menyebar dan beragam, penanganannya pun menurut Meutya tidak bisa berhenti
pada pemblokiran situs dan dilakukan sendiri.
“Tidak cuma Kemkomdigi saja. Ada juga para penegak hukum
yang tentu harus juga melakukan penegakan hukum yang membuat efek jerat kepada
para bandar. Karena kalau tidak dijerat, ya nanti situsnya dibuat lagi dan
dibuat lagi,” ujarnya.
Ke depannya, pemerintah memastikan pemutusan akses terhadap
konten judi online akan terus dilakukan. Namun, langkah tersebut akan berjalan
bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak di balik jaringan perjudian
serta keterlibatan industri dan masyarakat.
FAQ Artikel
Berapa banyak konten perjudian yang telah ditangani oleh Komdigi?
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim telah menangani 4,1 juta konten perjudian di ruang digital dari 20 Oktober 2024 hingga 28 September 2026, dengan 3,6 juta di antaranya adalah judi online dari situs dan alamat IP.
Mengapa upaya Komdigi dalam memberantas judi online belum efektif sepenuhnya?
Upaya tersebut belum cukup karena pelaku terus mencari cara baru untuk menjangkau masyarakat, seperti membuat situs atau akun baru setelah diblokir. Pola penyebaran judi online juga terus berubah dan berkembang.
Apa tantangan utama dalam penanganan judi online?
Tantangan utamanya adalah pola penyebaran yang terus berubah, keberadaan infrastruktur judi online yang sebagian besar beralamat IP di luar negeri (menjadikannya kejahatan transnasional), serta penggunaan kolom komentar di berbagai platform digital sebagai sarana promosi.
Siapa saja pihak yang perlu terlibat dalam pemberantasan judi online?
Pemberantasan judi online membutuhkan kolaborasi dari pemerintah (Komdigi), aparat penegak hukum, industri digital (untuk memperkuat sistem deteksi), dan masyarakat.
Apa strategi pemerintah ke depannya untuk memberantas judi online?
Pemerintah akan terus melakukan pemutusan akses, namun langkah tersebut akan berjalan bersamaan dengan penegakan hukum terhadap pihak di balik jaringan perjudian, serta keterlibatan industri dan masyarakat.
Vina Insyani
Jurnalis

