Home
/
Digilife

Warga RI Masih Hobi Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp86,82 Triliun

perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun selama periode Januari hingga Juni atau Semester I 2026 dengan lonjakan transaksi hingga 467,32 juta kali.

Warga RI Masih Hobi Judi Online, Perputaran Dana Capai Rp86,82 Triliun

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Perputaran dana judi online di Indonesia mencapai Rp86,82 triliun pada Semester I 2026 dari 467,32 juta transaksi.
  • Meskipun nilai perputaran dana turun 12,9% dibanding tahun sebelumnya, jumlah transaksi justru melonjak 167,2%.
  • PPATK menduga pelaku judi online memecah transaksi menjadi nominal lebih kecil dan frekuensi lebih tinggi untuk menyamarkan aktivitas.
  • QRIS menjadi instrumen pembayaran dominan untuk deposit, menyumbang Rp12,36 triliun dari total deposit Rp22,05 triliun.

Uzone.id — Perputaran dana judi online di Indonesia ternyata masih berada di angka yang sangat fantastis. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat kalau perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun selama periode Januari hingga Juni atau Semester I 2026.

Data Perputaran Dana Judi Online

Angka tersebut berasal dari 467,32 juta transaksi yang teridentifikasi dengan berbagai metode pembayaran, termasuk transfer di e-wallet dan juga QRIS. 

“Dibandingkan Semester I 2025, nilai perputaran dana judi online pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen, dari Rp99,68 triliun menjadi Rp86,82 triliun,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam situs resminya, dikutip Sabtu, (08/08).




Meski nilai perputaran dana tersebut turun dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah transaksinya justru malah melonjak signifikan. Tahun lalu, transaksi mencapai 174,90 juta kali tapi tahun ini, jumlah transaksi meningkat sekitar 167,2 persen menjadi 467,32 juta transaksi.

Pola Transaksi dan Penyamaran Pelaku

PPATK menilai peningkatan jumlah transaksi tersebut tidak serta-merta menunjukkan aktivitas judi online yang semakin besar tapi, karena sistem deteksi transaksi keuangan mencurigakan yang semakin baik.

Penguatan parameter pemantauan dan pelaporan membuat transaksi dengan nominal lebih kecil kini mudah teridentifikasi. Di sisi lain, data tersebut juga menunjukkan adanya perubahan pola yang dilakukan jaringan judi online. Pelaku diduga mulai memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dengan frekuensi lebih tinggi untuk menyamarkan aktivitasnya.

“Jaringan judi online juga terus beradaptasi dengan memecah transaksi ke dalam nominal yang relatif lebih kecil dan frekuensi yang lebih tinggi,” tambah laporan tersebut.

Dominasi QRIS dalam Deposit Judi Online

Selain mencatat perputaran dana, PPATK menemukan nilai deposit judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp22,05 triliun dengan 226,76 juta transaksi melalui berbagai instrumen pembayaran, mulai dari rekening bank, dompet elektronik, hingga QRIS.




QRIS menjadi salah satu instrumen yang paling banyak digunakan dalam transaksi deposit ini dengan nilai mencapai Rp12,36 triliun, atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit.

Dampak Piala Dunia 2026 dan Tindakan PPATK

Besarnya nilai perputaran judi online ini juga didorong oleh aktivitas yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026. Pada pertengahan Juni hingga Juli 2026, PPATK menemukan deposit judi online terkait Piala Dunia mencapai Rp1,02 triliun dalam 6.001.352 transaksi.

Dari aktivitas tersebut, PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar.

 

FAQ Artikel

Berapa total perputaran dana judi online yang dicatat PPATK pada Semester I 2026?

PPATK mencatat perputaran dana judi online mencapai Rp86,82 triliun selama periode Januari hingga Juni 2026.

Bagaimana perbandingan perputaran dana judi online tahun 2026 dengan tahun sebelumnya?

Nilai perputaran dana pada Semester I 2026 turun sekitar 12,9 persen dari Rp99,68 triliun (Semester I 2025) menjadi Rp86,82 triliun. Namun, jumlah transaksinya melonjak 167,2 persen.

Mengapa jumlah transaksi judi online meningkat signifikan padahal nilai perputaran dananya menurun?

PPATK menilai peningkatan ini bukan karena aktivitas judi online yang semakin besar, melainkan karena sistem deteksi transaksi mencurigakan yang semakin baik. Selain itu, pelaku diduga memecah transaksi menjadi nominal lebih kecil dengan frekuensi lebih tinggi untuk menyamarkan aktivitasnya.

Apa instrumen pembayaran yang paling banyak digunakan untuk deposit judi online?

QRIS menjadi instrumen paling dominan, menyumbang Rp12,36 triliun atau sekitar 56,04 persen dari total nominal deposit Rp22,05 triliun pada Semester I 2026.

Apa tindakan yang dilakukan PPATK terkait aktivitas judi online ini?

PPATK melakukan penghentian sementara transaksi pada 2.815 rekening dengan total saldo mencapai Rp325,43 miliar, terutama terkait aktivitas yang memanfaatkan momentum Piala Dunia 2026.

populerRelated Article