
Uzone.id – Di tengah huru-hara mengenai kebijakan Tapera yang disebut akan dikenakan ke semua pekerja, termasuk driver ojek online, ternyata Kemnaker sedang menyusun aturan baru untuk melindungi driver taksi dan dan ojek online.
Dalam Rapat Kerja Komisi 1X DPR RI yang dilakukan pada 20 Mei lalu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa tujuan dari aturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum untuk para pekerja mitra seperti ojek online.Masih dalam penyusunan, Ida menargetkan kalau payung hukum untuk driver ojek online ini akan selesai pada akhir 2024 nanti.
"Penandatanganan dan pengundangan permen dalam berita negara yang direncanakan pada Desember 2024," kata Ida dalam rapat tersebut sebagaimana dikutip dari CNN.
Aturan mengenai status ojek online ini sebenarnya sudah diatur semenjak tahun lalu. Setelah melalui 5 kali serap aspirasi dan FGD, tahapan yang akan segera dilakukan adalah perumusan dan pembahasan draft Permenaker.
Tahapan ini direncanakan dilakukan pada bulan September-Oktober tahun ini, dilanjutkan dengan penjelasan peraturan dengan Kemenkumham.
Ada beberapa aturan penting yang dibahas dalam rencana aturan ini, termasuk kepastian hukum untuk kendaraan beroda dua sebagai transportasi umum serta jaminan hak berserikat bagi pengemudi yang menjadi mitra perusahaan ride-hailing.
Setidaknya ada 8 aturan yang menjadi poin penting dalam draft Permenaker ini. Berikut diantaranya:
Program perlindungan pekerjaan kemitraan ini juga rencananya akan dimasukkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Kemnaker tahun 2025 nanti. Tujuannya tentu untuk memberikan payung hukum serta keadilan bagi hak para mitra ojek online yang sampai saat ini masih abu-abu.