8 Juni, Driver Gosend Akan Gelar Aksi Mogok
Ilustrasi (Foto: Gojek Indonesia)
Uzone.id - Driver Gojek dikabarkan akan melakukan aksi mogok massal pada Selasa (8/6) untuk menyikapi tindakan sepihak GoTo yang menurunkan insentif terhadap para driver.Adapun pemogokan itu akan dilakukan di kawasan Bandung dan Jabodetabek.
Hal itu diungkapkan oleh Arif Novianto - peneliti muda di Institute of Governance and Public Affairs, Universitas Gadjah Mada - melalui tulisan yang dibagikan di Twitter.
Arif juga menjelaskan, aksi mogok driver Gojek ini karena "upah murah dan beban kerja tinggi" para driver atau kurir.
Pada 8 Juni 2021 besok, driver Gojek akan melakukan pemogokan. Strategi yang dipakai adalah dengan off bid secara massal. Aksi mogok dilakukan oleh driver Gokilat (gosend) menyikapi tindakan sepihak GoTo yang menurunkan insentif. Pemogokan dilakukan di Bandung & Jabodetabek. pic.twitter.com/NPtWd7fKkM
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 5, 2021
Hal itu, kata Arif, juga berdampak pada konsumen karena para driver akan memilih-milih orderan, di mana mereka akan memilih yang jaraknya di bawah 4 kilometer.
BACA JUGA: TikTok Diam-diam Kumpulkan Data Biometrik, Termasuk Wajah dan Suara
"Banyak order yang tidak di-pick up, dampaknya paketan gak dapat kurir," kata Arif.
Menurutnya, keputusan penurunan insentif sepihak dari GoTo setidaknya melanggar beberapa hal:
Pertama, UU No. 20 Tahun 2008, yang menyebut setiap keputusan dalam hubungan kemitraan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi perlu ada perundingan bersama antar-pihak yang bermitra.
Keputusan penurunan insentif sepihak dari GoTo setidaknya melanggar beberapa hal:
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 6, 2021
1. UU No. 20 Tahun 2008, yang menyebut setiap keputusan dalam hubungan kemitraan tidak boleh dilakukan sepihak, tapi perlu ada perundingan bersama antar-pihak yang bermitra.#GoToTindasKurir
2. Permenhub PM No. 12 Tahun 2019, yang mengatur penentuan tarif harus brdsar pada: penyusutan kendaraan & handphone, bunga modal, pengemudi (tenaga kerja), asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan & perbaikan, pulsa/kuota internet, & profit untuk mitra.
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 6, 2021
Kedua, Permenhub PM No. 12 Tahun 2019, yang mengatur penentuan tarif harus brdsar pada: penyusutan kendaraan & handphone, bunga modal, pengemudi (tenaga kerja), asuransi, pajak kendaraan bermotor, bahan bakar, ban, pemeliharaan & perbaikan, pulsa/kuota internet, dan profit untuk mitra.
Kemudian, Arif juga memposting video yang memperlihatkan driver Gojek melaporkan bahwa mereka gagal bermediasi dengan Gojek setelah pihak Gojek membatalkan skema bonus yang telah digagas oleh Gojek Indonesia.
"Kami dimediasi yang terdiri dari 10 orang, ini tidak mencapai kata sepakat atau mufakat, untuk me-review atau membatalkan skema bonus yang sudah digagas oleh GI (Gojek Indonesia), oleh karena itu kami walkout atau keluar ruangan dengan kata kecewa dengan yang disampaikan oleh manajemen gojek Indonesia, terima kasih mungkin itu yang bisa dapat saya sampaikan," kata driver Gojek yang didampingi oleh beberapa temannya yang mengenakan jaket Gojek.
#kabarterbaru
— Arif Novianto (@arifnovianto_id) June 6, 2021
Tadi siang, perwakilan dari driver Gokilat melakukan pertemuan dengan pihak GoTo. Hasil pertemuan tersebut buntu, karena pihak perusahaan platform kekeh memberlakukan skema insentif terbaru. Para driver Gokilat memilih walk out, dan akan tetap mogok kerja tgl 8 Juni pic.twitter.com/WZrVmhnkAN