.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform-platform untuk melakukan self-assesment atau evaluasi mandiri sesuai dengan ketentuan dalam PP Tunas.
“Jadi sekali lagi sampai Juni, platform punya waktu untuk melakukan self-assessment. Nanti kemudian Komdigi akan juga melihat apakah self-assessment yang dilakukan adalah betul atau tidak,” kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid.Self-assesment ini dilakukan untuk menilai tingkat risiko dan kepatuhan sistem masing-masing platform terhadap perlindungan anak-anak sesuai dengan PP Tunas. Jika hasil risiko dari penilaian tersebut menunjukkan risiko tinggi, maka platform akan diminta untuk menyesuaikan pada aturan yang berlaku di PP Tunas.
Namun, penilaian ini akan diverifikasi kesesuaiannya oleh Komdigi sebelum akhirnya ditindak sesuai dengan tingkatannya.
“Misalnya ada yang merasa platform mereka berisiko rendah atau resiko tinggi, itu nanti kita akan lihat apakah tepat atau tidak penilaian terhadap dirinya masing-masing. Memang aturan di Indonesia agak berbeda dengan aturan dari negara lainnya yang sudah memulai yaitu kita berangkat dari faktor risiko atau risk based approach,” kata Meutya.
Dengan pendekatan ini, Meutya menjelaskan bahwa tindakan yang diterapkan ke semua platform tidak selalu sama.
“Sehingga tidak kami pukul rata bahwa seluruh platform tidak boleh di bawah 13 semua atau tidak boleh di bawah 16 tahun. Kita tetap melihat ada platform-platform yang aman untuk 13 tahun ke bawah, makanya ada dua staging yaitu usia 16 dan 13 tahun,” tuturnya.
PP Tunas ini sendiri berlaku untuk seluruh PSE Lingkup Privat di Indonesia dan tidak hanya terbatas pada media sosial, dimana dalam sektor ini ada enam kategori layanan lainnya yaitu mesin pencari, e-commerce dan marketplace, layanan teknologi finansial, perbankan, hingga penyedia layanan yang mengumpulkan data pribadi dengan skala besar.
Sementara itu, 8 platform yang sudah ditunjuk di awal oleh Komdigi yaitu TikTok, X, Bigo Live, Facebook, Instagram, Threads, YouTube dan Roblox sudah memenuhi kepatuhan mereka pada PP Tunas dan mulai melakukan pembatasan usia hingga pemblokiran pada akun anak-anak.