Awas! Beli Pelat Putih via Online atau Pinggir Jalan Bakal Didenda
Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sudah punya cetak biru untuk proyek pergantian pelat nomor hitam tulisan putih menjadi pelat putih tulisan hitam pada kendaraan bermotor milik pribadi.
Korlantas siap menerapkan pelat putih pada bulan Juni atau Juli 2022. Semua kendaraan pribadi di Indonesia ditargetkan sudah pakai pelat putih pada 2027.Tentu saja, momen ini bisa dijadikan lahan bisnis baru bagi pedagang yang berharap mendapat keuntungan dari penjualan pelat kendaraan warna putih.
Bisa kita lihat di pinggir-pinggir jalan, mulai banyak pedagang yang menawarkan pelat nomor hasil karya mereka. Namun, kami belum menemukan toko online di e-commerce yang menjual pelat putih, setidaknya untuk saat ini.
Baca juga: Alasan Kenapa Harus Ganti ke Pelat Nomor Putih
Bagi kamu yang sudah punya rencana mendapatkan pelat putih selain melalui Samsat, sebaiknya pikir-pikir dahulu karena hal itu berpotensi melanggar Undang-undang.
Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan hal itu ketika diwawancara Uzone.id perihal pergantian pelat hitam ke pelat putih pada kendaraan bermotor.
"Ada yang tanya, kalau saya pakai putih gimana? Boleh, ada PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) kan. Boleh menggantikan dan bikinnya harus dikantor polisi, bukan bikin di online atau di pinggir jalan. Ada aturannya," tutur Yusri, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Ganti ke Pelat Nomor Putih Gratis!
Bagaimana jika ada yang melanggar aturan? Yusri mengatakan, jika tidak sesuai aturan akan melanggar Pasal 280 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi, "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu."
"Dendanya Rp500 ribu kalau bikin di pinggir jalan," kata Yusri mengingatkan.