Home
/
Automotive

Berlaku Juni 2022, Ganti ke Pelat Nomor Putih Gratis!

Berlaku Juni 2022, Ganti ke Pelat Nomor Putih Gratis!

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam (Foto: istimewa)

Tomy Tresnady31 May 2022
Bagikan :

Uzone.id - Kalian pasti bertanya-tanya soal biaya pergantian pelat nomor hitam menjadi pelat putih untuk kendaraan bermotor. Untuk biaya itu memang ada, tapi masih sama alias belum ada perubahan.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, ketika ditemui Uzone.id di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan.

"Tidak ada biaya (tambahan). Sama saja (dengan biaya sebelumnya). Cuma ini diterapkan hitam jadi putih. PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pergantian pelat nomor) juga sama, tapi yang kami harapkan tolong sabar karena ini bertahap," kata Yusri Yunus, Selasa (31/5/2022).

Baca juga: Alasan Kenapa Harus Ganti ke Pelat Nomor Putih

Adapun untuk kendaraan yang diprioritaskan untuk berganti ke pelat nomor putih antara lain:

  1. Kendaraan baru
  2. Kendaraan yang mutasi ke wilayah lain
  3. Pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setelah lima tahun.

"Ada pertanyaan, saya 02-24 nih belakangnya 2024. Ya, sabar nanti 2024 kita ganti, pada saat pergantian 5 tahun. Kalau kendaraannya dimutasi dari Jakarta ke Kalimantan, Samarinda misalnya, berarti dapat pelat nomor yang baru," ujarnya.

Selanjutnya, Yusri menegaskan bahwa untuk pergantian pelat nomor hitam menjadi putih tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, pergantian itu terdapat biaya PNBP di mana untuk roda 2 atau sepeda motor sebesar Rp60 ribu, sedangkan roda empat atau mobil sebesar Rp100 ribu.

Korlantas Polri akan mulai menerapkan pelat putih pada kendaraan bermotor di bulan Juni atau Juli 2022. Semua kendaraan pribadi diharapkan sudah memakai pelat putih pada 2027.

Baca juga: Aturan dan Tahapan Penggantian Pelat Hitam Jadi Pelat Putih

Konversi jadi pelat putih ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a.

Pasal tersebut berbunyi “TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.”

populerRelated Article