Korlantas Polri akan memprioritaskan pergantian ke pelat putih, yakni kendaraan baru, kendaraan yang mutasi ke wilayah lain, pergantian Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK setelah lima tahun.
Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerapkan pelat putih tulisan hitam pada kendaraan bermotor mulai 2022 hingga selesai 2027.
Dalam waktu dekat, plat nomor kendaraan di jalanan bakal berganti warna, dari hitam dengan tulisan putih menjadi sebaliknya, latar putih tulisan hitam.
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest