Ada Regulasi IMEI, Beli iPhone SE 2020 di Luar Negeri Bebas Pajak?

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id- Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) mulai Sabtu (18/4). Aturan ini bertujuan untuk memberantas ponsel illegal di Tanah Air.

Dengan demikian, kalian yang membeli ponsel di luar negeri harus meregistrasikan IMEI. Uzone.id telah menuliskan cara registrasi IMEI ponsel yang dibeli di luar negeridi siniberdasarkan cuitan resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Di samping itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa registrasi IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri tidak dikenakan biaya.

Baca juga: 5 Fakta tentang IMEI, Nomor Unik Penentu Ponsel Legal atau ‘Bodong’

“Namun untuk barang kiriman atau bawaan penumpang berlaku ketentuan tentang impor. Barang penumpang diberikan pembebasan sebesar USD 500/penumpang,” tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam akun Twitter resminya (@beacukaiRI).

Jadi mengacu pada pernyataan tersebut, kalian tetap bisa membeli iPhone SE 2020 varian termurah di luar negeri tanpa perlu membayar pajak.

Ya, iPhone SE 2020 adalah iPhone versi murah keluaran terbaru dari Apple. Ponsel ini dijual mulai dari USD 399 atau setara RP 6,4 juta belum termasuk pajak biasanya.

Baca juga: Biar Gak Bingung Lagi, Ini 7 Poin Kominfo Soal Aturan IMEI

Hanya saja bila membeli iPhone SE 2020 varian termurah di luar negeri, kalian perlu segera meregistrasikan IMEI ponsel begitu tiba di bandara. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemblokiran.

“Untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai,” tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.