DPR: Perlu Ada Payung Hukum untuk Atur Konten di YouTube

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Foto ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id-- Sudah lumrah jika ada konten di dunia digital seperti YouTube yang mendadak viral dan menjadi perbincangan panas di tengah warga internet. Kalau sudah begini, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas pengendalian konten?

Konten YouTube yang berasal dari Indonesia jumlahnya sangat banyak dan seperti yang kita tahu, semua tayangannya masuk ke dalam penyiaran digital, bukan penyiaran seperti halnya tayangan pada televisi yang selama ini sudah diatur dengan jelas di dalam UU Penyiaran.

Nah, hal ini dianggap perlu dibentuk regulasi lebih jelasnya lagi agar ada hukum yang dapat melindungi hak masyarakat.

“Konten di platform YouTube sama seperti masalah saat ini dengan Netflix. Sama-sama ‘bungkusnya’ adalah frekuensi UU Telekomunikasi, tapi kontennya seperti UU Penyiaran, sehingga sensor ataupun pengawas konten tidak jelas kelembagaannya seperti misal KPI di media siar yang lingkupnya UU Penyiaran,” ujar Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi kepadaUzone.id.

Baca juga:5 Konten Ferdian Paleka yang Raup Lebih dari 100 Ribu Views

Dengan kata lain, konten yang berada di ranah digital seperti di YouTube hingga layanan streaming Netflix, masih ‘abu-abu’ alias belum ada kejelasan hukumnya.

Gara-gara ini, Bobby meyakini bahwa untuk saat ini peran aduan masyarakat masih menjadi cara efektif.

“Partisipasi publik dalam membentuk norma kepantasan dalam konten YouTube dan melaporkan kepada pihak hukum sekiranya konten tersebut meresahkan atau berpotensi menimbulkan keributan, saat ini masih menjadi solusi,” tutur Bobby.

Dia melanjutkan, “perlu segera ada payung hukum yang bisa melindungi hak masyarakat pada platform yang merupakan hybrid dari dua UU yang tadi.”

Apabila nantinya akan digodok aturan khusus atau hybrid dari UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi untuk mengatur aturan konten digital, biasanya akan muncul pertanyaan seputar kebebasan berekspresi yang akan dikorbankan.

Baca juga:Sudah Dilarang, Kenapa Konten Porno Bisa Lolos di YouTube?

Hal tersebut diakui Bobby seharusnya tidak perlu dikhawatirkan karena sudah ada hukumnya sendiri.

“Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi dalam batas di mana tidak melanggar hak asasi individu dan lainnya, itu juga ada sedikit diatur di dalam KUHP sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan bisa dituntut oleh individu yang terkena atau terdampak,” tutup Bobby.

Belakangan kasus yang sedang heboh di jagat maya adalah video prank dari YouTuber bernama Ferdian Paleka. Di dalam videonya, Paleka bersama beberapa teman memberi sembako berisi sampah kepada sejumlah waria di Bandung dan anak-anak kecil.

Prank tersebut langsung dihujat oleh netizen dan dianggap sebagai konten penghinaan serta menimbulkan kontroversi di sana-sini. Saat ini, Paleka dan temannya sudah ditangkap oleh piha kepolisian.