Berbagi Data dengan Facebook, WhatsApp Kena Denda Rp 3,8 T

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Unspalash)

Uzone.id -WhatsApp telah didenda 225 juta euro atau setara Rp 3,8 triliun  oleh komisaris perlindungan data eropa, menyusul penyelidikan praktik di perusahaan milik Facebook tersebut.

Rekor denda itu datang setelah penyelidikan menemukan WhatsApp telah melanggar undang-undang Uni Eropa tentang transparansi, dan berbagi informasi pengguna dengan perusahaan lain yang dimiliki oleh Facebook.

Selain denda, kantor komisioner perlindungan data (DPC) di Dublin telah mengeluarkan 'teguran' kepada WhatsApp, dan memerintahkan agar pemrosesannya sesuai dengan standar UE.

BACA JUGA:Xiaomi Kuasai 22 Negara dengan 450 Juta Pengguna

Investigasi dimulai pada 10 Desember 2018 dan memeriksa apakah WhatsApp telah memenuhi kewajibannya berdasarkan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) UE.

Ini adalah denda kedua dan terbesar yang dikeluarkan oleh DPC setelah Twitter terkena penalti 450.000 euro atau setara Rp 7,6 miliar pada tahun 2020 karena pelanggaran keamanan.

Investigasi terhadap layanan perpesanan memeriksa apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban transparansinya seputar penyediaan informasi kepada pengguna dan non-pengguna.

BACA JUGA:Konten Queen of DESAH - Zawlinaxx Mengkhawatirkan, Netizen Bikin Petisi ke Kominfo


Ini termasuk apakah pengguna telah diberikan informasi tentang berbagi data antara WhatsApp dan perusahaan Facebook lainnya.

Dalam sebuah pernyataan pers, WhatsApp mengatakan denda itu 'tidak proporsional' dan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

'WhatsApp berkomitmen untuk menyediakan layanan yang aman dan pribadi. Kami telah bekerja untuk memastikan informasi yang kami berikan transparan dan komprehensif dan akan terus melakukannya,” ujar juru bicara WhatsApp.

"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini mengenai transparansi yang kami berikan kepada orang-orang pada tahun 2018 dan hukumannya sepenuhnya tidak proporsional,” bela mereka.