11 Pegawai Komdigi Dinonaktifkan Usai ‘Pelihara’ 1.000 Situs Judol

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) resmi dinonaktifkan per hari ini, Senin, (04/11) atas dugaan pelanggaran hukum dimana oknum-oknum ini menyalahgunakan jabatannya untuk ‘memelihara’ alias mengamankan 1.000 situs judi online yang seharusnya diblokir.

Menurut Menteri Komdigi, Meutya Hafid, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal mereka dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi. Nantinya, dalam kurun waktu maksimal 7 hari sejak Polri menerbitkan surat penahanan, Kemkomdigi akan segera memberhentikan secara sementara pegawai-pegawai yang terlibat. 

Langkah pemberhentian sementara ini diambil agar fungsi pengawasan Kemkomdigi tetap berjalan efektif tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.

 

 

“Jika proses hukum mencapai status inkracht (putusan tetap), maka pegawai yang terbukti bersalah akan diberhentikan secara tidak hormat,” kata Meutya dalam keterangan resmi yang diterimaUzone.id, Senin, (04/11).

Tidak ada pernyataan resmi terkait nama dari 11 pegawai Kemkomdigi ini, namun dalamupdateterbaru, oknum tersebut saat ini masih ditahan oleh pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran. 

Sementara itu, Dirjen Aptika bersama dengan Polri masih melakukan proses verifikasi dan menunggu koordinasi untuk memastikan kejelasan identitas bagi pegawai yang diamankan. Mengutip berbagai sumber, angka berupa 1.000 situs judi online sendiri berdasarkan pernyataan pihak Polri.

Di tengah huru-hara penangkapan anggotanya, Menkomdigi mengingatkan seluruh pegawai agar tetap berkomitmen terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perjudian online yang saat ini makin meresahkan.

“Kementerian Komdigi juga akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika ditemukan keterlibatan pegawai lain dalam aktivitas ilegal,” tambah Meutya.

 

 

Sebelumnya, pada Jumat, (01/011) lalu, pihak kepolisian telah menetapkan 11 oknum yang terlibat dalam perjudian online sebagai tersangka. Dari 11 tersangka tersebut, beberapa diantaranya diketahui adalah pegawai di Kementerian  komunikasi dan Digital (Komdigi).

Pegawai tersebut diketahui memiliki tugas untuk mengecek web judi online dan melakukan pemblokiran pada situs-situs tersebut. Sayangnya, wewenang tersebut disalahgunakan dan malah menjadi ladang cuan baru untuk mereka. 

Dalam kasus ini, mereka yang harunya memblokir situs, malah ‘mengamankan’ situs tersebut untuk keuntungan pribadi. Dari 5.000 situs judi online, hanya 4.000 situs yang diblokir dan sisanya, sebanyak 1.000 situs dibina untuk mendapat keuntungan sebesar Rp8,5 juta per situs.