25 Situs Terancam Kena Blokir Karena Belum Daftar PSE, Ada Strava

pada 10 jam lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— Kementerian Komunikasi dan Digital baru resmi mengirimkan pemberitahuan resmikepada 25 platform digital yang hingga saat ini, Kamis, (02/07), belummelakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

Komdigi menyebut kalauplatform-platform ini telah memenuhi kriteria wajib daftar, tapi belummelakukan pendaftaran. Padahal Direktur Pengawasan Sertifikasi dan TransaksiElektronik, Teguh Arifiyadi mengatakan kalau pendaftaran PSE ini merupakanbagian penting agar ruang digital di Indonesia tertib dan aman.

Dari sekian banyak platform,salah satu platform yang belum terdaftar dan mendapat pemberitahuan dariKomdigi adalah aplikasi Strava–yang populer di kalangan pecinta lari.

Selain Strava, ada platformlainnya seperti situs beberapa hotel sepertiraffles.com,fairmont.com,pullmanjakartacentralpark.com,dan situs Pullman Ciawi, Bandung, Grand Central, dan Lombok Mandalika.




Selain itu, ada aplikasi Ana,situs booking beberapa hotel, seperti Aston, Alana, Kamuela Villa, HarperHotels, Neo Hotels, Fave Hotels, dan Aryaduta. Ada juga situs milik BarceloHotel Group, aplikasi Best Western To Go, Design Hotels, engoo.id, aplikasi SixSenses, aplikasi Solo Paragon Hotel, book.25hours-hotels.com, hig.id, aplikasiEducation for Kids Kodland Education, aplikasi AYO, aplikasi dan situs ClarinsPassport, Regent Jakarta, The Wujil Resort, situs Hotel Tauzia, dan WorldHotels.

Komdigi mengirimkanpemberitahuan ke aplikasi maskapai seperti Qantas Airways dan juga QatarAirways. Aplikasi lainnya yang mendapat warning dari Komdigi adalah aplikasiStimuler yang English Speaking App.

Jika nantinyaaplikasi-aplikasi ini belum melakukan pendaftaran, Komdigi akan melakukantindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, hinggapemutusan akses.




“Kami akan melakukan tindaklanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasukpenyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupapemutusan akses layanan (access blocking).” tegas Teguh.

Pendaftaran PSE ini sendiriterus diserukan Komdigi untuk memastikan penyelenggaraan sistem elektronikberjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yanglebih baik bagi masyarakat.