279 Juta Data Bocor Diduga Ada ASN, Menpan Ingin RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
Ilustrasi (Foto: David Rangel / Unsplash)
Uzone.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini sedang sibuk mengusut bocornya data 279 juta warga Indonesia.
Dalam data yang bocor itu terdapat detail identitas seperti nama lengkap, nomor telepon, alamat, gaji, serta data kependudukan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyesalkan kebocoran data itu diduga berasal dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tjahjo ikut bersuara terkait bocornya data jutaan warga ini karena diduga data para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga termasuk dalam data yang bocor itu. Sebab, ASN hingga prajurit TNI-Polri juga menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakini data-data yang dimiliki ASN juga termasuk didalamnya,” kata Tjahjo, dilansirUzone.iddari situs resmi PANRB.
Kemkominfo sendiri telah melakukan investigasi terhadap dugaan kebocoran data ini sejak 20 Mei 2021. Isu ini berasal dari media sosial yang menyebutkan data penduduk Indonesia bocor dan dijual ke forum peretas online.
"Dari 279 juta data tersebut, 20 juta di antaranya disebut memuat foto pribadi," kata dia.
BACA JUGA: Beli PS5 Lewat COD, Pas Dibuka Malah Air Mineral 2 Botol
BPJS Kesehatan membentuk tim khusus bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, serta Telkom untuk melakukan penelusuran.
Kemkominfo juga telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan untuk segera memastikan dan menguji ulang data pribadi yang bocor.
Dalam pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tertulis bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
Dasar tersebut kemudian diturunkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
BACA JUGA:Harga Bitcoin Anjlok di Bawah Rp500 Juta, Elon Musk Dikecam
Pada pasal 36 peraturan menteri tersebut, pihak yang menyebarluaskan data pribadi dikenai sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.
Perlu diakui, dasar hukum perlindungan data pribadi WNI masih dalam rancangan undang-undang (RUU).
“Kementerian PANRB mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan tersebut,” ujar Menteri Tjahjo.
Menurutnya, RUU ini penting karena selama ini secara nyata terlihat bahwa penegak hukum masih kesulitan untuk menerapkan sanksi tegas yang sifatnya pidana kepada oknum yang membocorkan data konsumen.
“Sehingga penting agar RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan dengan segera,” kata dia.