3 dari 5 Anak RI Ternyata Palsukan Usia demi Main Media Sosial

Uzone.id— Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata KelolaPenyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) ternyatamasih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu tantangan dan jugacelah yang paling besar adalah kebiasaan anak-anak dalam memalsukan usia saatmembuat akun baru di media sosial.
Wakil Menteri Komunikasi danDigital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan, berdasarkan survei yangmenjadi acuan pemerintah, tiga dari lima anak diketahui menggunakan usia palsuagar tetap bisa mengakses platform media sosial yang memiliki batas usiaminimum.
"Adasatu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikanmemalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umumterjadi," ujar Nezar di Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas IMedan, Sabtu (04/07).
Iamelihat bahwa fakta ini menjadi tantangan besar dalam penerapan PP TUNAS diIndonesia, pasalnya proses verifikasi usia sepenuhnya bergantung pada teknologiyang dimiliki masing-masing platform digital.
Olehkarena itu, Komdigi langsung meminta seluruh platform untuk memperkuat sistemidentifikasi usia pengguna tanpa mengabaikan prinsip perlindungan data pribadi.
"Kitasudah sampaikan kepada platform karena yang bisa meregulasi ini adalah platformdengan solusi teknologi yang mereka miliki. Namun identifikasi usia juga harustetap mematuhi prinsip perlindungan data pribadi," jelasnya.
Alhasil,beberapa platform sudah mulai bertindak dan menerapkan sistem verifikasi yanglebih ketat.
Denganmemanfaatkan algoritma, platform dapat mengenali pola penggunaan akun yangdiduga dimiliki oleh anak di bawah umur, termasuk ketika mereka mengakseskonten yang tidak sesuai dengan kelompok usianya.
Platformjuga mulai melakukan tindakan pada akun-akun yang terdeteksi memiliki pola diatas dan dianggap berada di bawah batas usia yang diperbolehkan.
"Beberapaplatform sudah mulai melakukan pembatasan. Ada anak yang sebelumnya memilikiakun, tetapi kemudian tidak dapat lagi mengakses akunnya karena teridentifikasisebagai pengguna di bawah umur," tegasnya.
Selainmengandalkan teknologi dari platform, Nezar menilai keterlibatan orang tuatetap menjadi faktor utama dalam melindungi anak saat beraktivitas di duniadigital.Pemerintah pun mendorongpenggunaan mekanismeparental guidanceatau akun pendamping agaraktivitas digital anak bisa diawasi dengan lebih efektif.
"Sebagai orang tua kitamemang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadibagian penting dalam perlindungan anak di ruang digital," ujarnya.
Meski implementasinya masihmenghadapi berbagai tantangan teknis maupun penyesuaian dari platform digital,pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan PP TUNAS demimenciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.