6 Kementerian Siap Kawal Batas Usia Anak di Media Sosial

Uzone.id– KementerianKomunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar Rapat Koordinasi dengan 6kementerian dan Sekretaris Kabinet untuk membahas terkait implementasiPeraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturanpelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang PP TUNAS.
Rapat koordinator ini digelar pada Rabu, (11/03) dandihadiri oleh Menteri Komdigi bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pemberdayaan Perempuan danPerlindungan Anak dan Menteri Kependudukan dan Menteri Pembangunan Keluarga / Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Keenam menteri tersebut sudah sepakat dan akan melakukantugas masing-masing agar kebijakan penundaan akses media sosial untuk anak-anakbisa secara efektif mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.
Dalam pernyataannya, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebutbahwa Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar yang resmimenerapkan aturan ini.
“Jadi, Australia 5,7 juta anak-anak, sementara kita 70 jutaanak-anak yang di usia di bawah 16. PR-nya, kita harus melakukanlangkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita. Ini tidak mudah, namunharus kita jalani, dan dengan keyakinan hasil rapat hari ini, kita semuaoptimis meski ada tantangan, Insya Allah bisa menjalankannya dengan efektif danefisien,” kata Meutya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa salahsatu hal yang akan dilakukan untuk mengawal peraturan ini adalah denganmemasukkan PP Tunas ini ke dalam rencana strategis ke setiap daerah, termasukdengan mengawal melalui Musyawarah Rencana Pembangunan dan surat edaran kesetiap pemerintah daerah.
“Setelah itu, kita juga akan memberikan surat edaran kepadarekan-rekan pemerintah daerah. Mereka juga bisa menggunakanlocal wisdommereka,” kata Tito.
Ia melanjutkan, “Jadi nanti saya akan bekerjasama tentunyadengan banyak pihak termasuk Menkomdigi, tentang teknis dan sosialisasi kepadapemerintah daerah. Sambil kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat denganberbagai cara lokal sesuai sistem masing-masing. Yang terakhir, kita akanmelakukan monitoring, evaluasi, pengawasan.”
Selain mengirimkan surat edaran ke setiap pemerintah daerah,Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyampaikan komitmennyauntuk mensukseskan penerapan PP Tunas ini dengan mengirimkan surat kesekolah-sekolah untuk ikut sosialisasikan aturan PP Tunas ini.
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyambut baik adanya penerapanpembatasan usia di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun ini. Menurutnya,kementerian PPPA menjadi yang paling bahagia dengan adanya PP Tunas tersebut.
“Karena analisa internal yang kami lakukanm tingginya angkakekerasan terhadap anak salah satu penyebabnya adalah penggunaan gadget ataumedia sosial yang tidak bijak khususnya untuk anak-anak,” katanya.
Untuk mendukung penerapan PP Tunas, Arifah menjelaskan bahwaKementerian mereka akan melaksanakan program Ruang Bersama Indonesia yangberbasis di setiap desa untuk membantu setiap keluarga untuk menguatkan polaasuh mereka terhadap anak-anak.
Tak hanya itu, salah satu yang ditawarkan juga adalahpemanfaatan memaksimalkan permainan tradisional yang berbasis kearifan lokalsesuai dengan masing-masing daerah.
“Kenapa kami pilih? Karena kami melihat bahwa permainantradisional ini memiliki filosofi yang sangat tinggi dalam membangun karakteranak Indonesia. Dalam permainan tradisional itu tidak ada yang sendiri, minimalberdua sampai sepuluh. Di situ ditanamkan bagaimana anak-anak harus antri,harus menghargai, tidak boleh curang dan tanpa disadari di permainantradisional ini menanamkan nilai-nilai Pancasila.” tuturnya.