Uzone.id — Aturan PP TUNAS yang mengatur soal kebijakan perlindungan anak-anak di ruang digital menjadi rujukan bagi negara tetangga, Malaysia untuk merumuskan regulasi pembatasan usia anak-anak untuk mengakses platform digital.
Dalam pertemuan khusus Wakil Menteri Komdigi RI dan Wakil Menteri Komunikasi Malaysia, mereka menyoroti pendekatan Indonesia yang menerapkan batasan berbeda bagi setiap platform.“Kami memperhatikan arahan dari Ibu Meutya yang akan menetapkan batasan usia berbeda untuk platform media sosial yang berbeda. Saya sangat ingin menggunakan kesempatan ini untuk memahami mekanisme dan pendekatan yang akan Anda lakukan,” ungkap YB Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia dalam pertemuannya dengan Nezar Patria, Wakil Menteri Komdigi, Selasa, (10/02).
YB Teo menjelaskan bahwa saat ini Malaysia berencana untuk menerapkan kebijakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dengan ketentuan usia minimum 16 tahun di semua platform media sosial. Melalui aturan mereka, anak-anak di bawah usia tersebut tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial sama sekali.
Pemerintah Malaysia sedang menjalankan tahap uji coba regulasi (regulatory sandbox) dengan melibatkan penyedia platform digital. Platform tersebut diminta untuk melakukan verifikasi usia kepada pengguna yang hendak mendaftar.
“Dalam skema tersebut, platform diperkenankan menggunakan berbagai metode verifikasi usia, antara lain kartu identitas nasional Malaysia, paspor, serta MyDigital ID, yaitu sistem identitas digital nasional Malaysia,” jelas YB Teo.
Pemerintah Malaysia membuka ruang bagi platform untuk mengajukan teknologi alternatif yang dinilai efektif dalam memastikan verifikasi usia pengguna.
“Kami berharap proses ini dapat diselesaikan pada paruh pertama tahun ini, sehingga mulai Juli pembatasan usia dapat diberlakukan dan platform wajib melakukan verifikasi usia pengguna,” jelasnya.
Hal ini hampir sama dengan Kementerian Komdigi RI yang juga meminta platform digital untuk mengatur ketat terkait verifikasi usia bagi pengguna yang ingin mendaftar ke media sosial.
Bahkan saat ini sudah ada beberapa platform yang menyatakan kesiapannya untuk ikut aturan pembatasan usia dengan memperketat proses verifikasi data, penyediaan fitur perlindungan tambahan bagi pengguna anak-anak dan lainnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria menjelaskan Indonesia melihat adanya potensi kerjasama dengan Malaysia termasuk dengan cara berbagi pengalaman, bertukar praktik hingga saling belajar tata kelola digital.
“Kami yakin bahwa melalui dialog terbuka dan kerja sama, Indonesia dan Malaysia dapat memberikan contoh kuat tentang kemitraan regional di era digital. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk memperdalam kolaborasi menuju masa depan yang ditandai dengan inovasi, saling percaya, dan kemakmuran bersama,”
Nezar turut menjelaskan bahwa PP TUNAS dirancang sebagai kerangka kebijakan komprehensif untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak.
“Secara khusus, kami menyambut baik kolaborasi yang lebih erat di beberapa bidang utama, khususnya perlindungan anak daring yang merupakan tanggung jawab bersama. Kami anggap (PP TUNAS) sangat serius untuk memastikan anak-anak dapat tumbuh dan belajar dengan aman di dunia digital,” tutur Nezar.