7 Menteri Sepakat Batasi Penggunaan AI di Tingkat SD hingga Kuliah

pada 3 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.idPemerintah resmimenetapkan pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial(Artificial Intelligence/AI) di dunia pendidikan. Dengan pedoman ini,penggunaan AI di lingkungan sekolah akan diatur sesuai umur para siswa.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yangdisepakati oleh 7 kementerian tentang Pedoman Pemanfaatan dan PembelajaranTeknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial di Jalur Pendidikan Formal,Nonformal, dan Informal.

Kementerian tersebut antara lain Menteri Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Komunikasi dan DigitalMeutya Hafid, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto,Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, Menteri PemberdayaanPerempuan dan Perlindungan Anak Arifah Choiri Fauzi, Menteri Kependudukan danPembangunan Keluarga Wihaji, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.




Pedoman ini nantinya akan mengatur pemanfaatan teknologidigital dan AI mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan pengaturan ini diperlukan agar penggunaanteknologi dalam pendidikan tetap memperhatikan kesiapan dan perkembangan anak.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga bertujuan agar teknologiAI ini bisa memberi manfaat optimal bagi proses belajar, sekaligus melindungianak dari berbagai risiko di ruang digital.

“Pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan bagianak-anak harus dilakukan secara bijak, memberi manfaat positif dan mengurangirisikonya. Kriteria umur dan kesiapan anak menjadi sangat penting dalampengaturannya,” ujar Pratikno.




Ia melanjutkan bahwa makin muda usia anak, maka semakinterkontrol juga penggunaan teknologi yang diberikan, termasuk dari sisi durasimaupun jenis kontennya.

Menteri Komdigi Meutya Hafid juga sepakat dengan hal ini. Iamenyebut bahwa aturan ini menjadi langkah penting pemerintah agar teknologidigital dan AI benar-benar bermanfaat nantinya.

“Setiap kemajuan teknologi harus melihat kesiapanpenggunanya, terutama anak-anak. Prinsip Tunggu Anak Siap yang selama ini kitadorong dalam kebijakan pelindungan anak di ruang digital (PP TUNAS), juga bisadilihat dalam pemanfaatan AI di bidang pendidikan,” ujarnya.

Adanya aturan ini juga diharapkan bisa membantu sekolah,guru, dan keluarga memanfaatkan teknologi digital secara tepat sehinggaanak-anak bisa belajar teknologi sejak dini tanpa mengabaikan perkembangankognitif dan karakter mereka.