Ada Lagi Satgas Baru, Tugasnya Basmi Konten Pornografi Anak
Uzone.id– Selain membentuk satgas darurat judi online, Pemerintah juga berencana untuk membentuk satuan tugas untuk menangani permasalahan mengenai konten negatif kalangan anak-anak.
Saat ini, konten-konten negatif yang melibatkan anak-anak berjumlah jutaan, bahkan temuan konten kasus pornografi anak di Indonesia telah mencapai 5,5 juta kasus selama empat tahun terakhir.
Belum lagi laporan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang mengklaim telah melakukan pemutusan akses terhadap hampir dua juta konten pornografi anak untuk memberantas peredaran konten pornografi anak.
"Dari Menkominfo juga per 14 September 2023, itu telah memutus akses terhadap 1.950.794, semuanya sudah di-take down," kata Menko Polhukam Hadi Tjahjanto didampingi oleh Menkominfo, Budi Arie Setiadi, Kamis, (18/04).
Dengan jumlah konten-konten negatif yang melibatkan anak-anak tersebut, Indonesia disebut menjadi negara peringkat keempat secara internasional dan kedua di ASEAN.
"Temuan konten kasus pornografi anak Indonesia selama empat tahun sebanyak 5.566.015 kasus dan Indonesia masuk peringkat empat secara internasional dan peringkat dua dalam regional ASEAN," tambah Menko Polhukam.
Hal inilah yang mendorong Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membentuk satgas yang bekerja sama dengan 11 Kementerian lainnya, termasuk Kemenkominfo.
Satuan tugas ini akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Satgas yang terbentuk nantinya akan memberikan edukasi dan sosialisasi terhadap bahaya pornografi anak serta diharapkan dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat.
Penanganan tersebut akan dilakukan mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian.
Selain membentuk satuan tugas, beberapa upaya yang dilakukan demi melindungi anak-anak di ruang digital adalah pengusulan Peraturan Pemerintah khusus untuk melindungi anak di bawah umur. Regulasi ini merupakan turunan dari UU ITE dan sedang dirumuskan oleh Kemenkominfo, rencananya PP ini akan rampung pada bulan Juli 2024 mendatang.