Pasal Baru di Revisi UU ITE Bakal Lindungi Anak-anak Saat Internetan
Ilustrasi foto: Kelly Sikkema/Unsplash
Uzone.id – Ada lima masalah kenapa Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengusulkan revisi kedua terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satunya adalah belum adanya perlindungan yang optimal bagi pengguna internet Indonesia, khususnya anak yang menggunakan produk atau layanan digital.Jika digunakan secara tepat, penggunaan produk atau layanan digital dapat memberikan manfaat besar bagi pertumbuhan dan perkembangan anak. Namun, dalam berbagai situasi anak-anak belum memiliki kemampuan untuk memahami resiko saat menggunakan produk dan layanan digital.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta PSE untuk ikut bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus melindungi anak dari bahaya ruang digital baik itu fisik maupun psikis.
Permintaan ini kemudian diatur dalam pasal terbaru revisi UU ITE yang sudah disepakati oleh Komisi 1 DPR dan Kemenkominfo pada hari Selasa, (21/11) kemarin dan akan segera disahkan dalam rapat Paripurna mendatang.
Nantinya pasal mengenai perlindungan anak-anak di ruang digital, khususnya anak-anak akan diatur di Pasal 16A dan Pasal 16B dalam UU ITE.
Pasal 16A ini berbunyi penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan dan mengakses sistem elektronik.
Pasal 16B berbunyi perlindungan sebagaimana yang dimaksud dari ayat 1 ini meliputi perlindungan terhadap hak anak sebagaimana dimaksud dalam aturan perundang-undangan dalam menggunakan produk layanan feature yang dikembangkan dan diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik.
“Jadi waktu mereka mau mengajukan (layanan) untuk anak, maka mereka harus memperhatikan ini, hak anak itu harus terlindungi. Jangan sampai mereka terekspos terhadap sesuatu konten yang melebihi batas usianya,” jelas Samuel A. Pangerapan selaku Direktur Aptika Kemkominfo, dalam Konferensi Pers: Perubahan Kedua atas UU ITE, Kamis, (23/11).
Salah satu yang diatur dalam pasal ini adalah PSE perlu melakukan validasi umur dan membedakan konten untuk anak-anak. Selain itu, pengguna anak-anak juga tidak diperbolehkan untuk menjadi target marketing dan konten-konten yang tidak sesuai dengan umur mereka.
Samuel menambahkan kalau aturan serupa mengenai perlindungan anak-anak ini sudah diterapkan di seluruh dunia. Selain itu, aturan ini juga hadir karena masukan dari orangtua untuk melindungi anak-anak mereka di ruang digital.
Perlindungan anak-anak di ruang digital juga rencananya akan diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) dalam waktu dekat.
“Ini akan diatur dalam PP sendiri dan sudah disiapkan karena presiden sudah meminta (PP) ini dibereskan secara cepat,” ujar Samuel.