Anak Sekolah Tak Lagi Bebas Bawa HP, Bagaimana Aturan Terbarunya?

pada dalam 3 jam - by
Advertising
Advertising

Highlight Artikel

  • Kementerian Komdigi membatasi penggunaan smartphone di sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 (PP Tunas).
  • Tujuan pembatasan ini adalah melindungi anak dari adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.
  • Aturan ini telah disebarkan ke setiap sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.

Uzone.id— Penggunaansmartphone (HP) di sekolah resmi dibatasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan didukung oleh Kementerian Komdigi berdasarkanaturan Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata KelolaPenyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Pembatasan ini bertujuan untukmelindungi anak-anak dari risiko penggunaan teknologi digital, seperti adiksidigital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanansiber, hingga gangguan terhadap kesehatan fisik dan mental.

“Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolahsemakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dariancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya,” kataMenteri Komdigi, Meutya Hafid.






Implementasi dan Ruang Lingkup Aturan

Agar segera diterapkan, aturan ini pun sudah disebar kesetiap sekolah oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen)melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026.

Meski dibatasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah(Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyebut kalau aturan ini tidak bermaksud untukmelarang penggunaan smartphone tapi mengatur soal penggunaannya.


"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana merekamenggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untukkepentingan edukatif," kata Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti..


Pembatasan smartphone ini akan berlaku ketika proseskegiatan belajar berlangsung di sekolah SD, SMP dan juga SMA. Nantinya,smartphone ini hanya bisa digunakan sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dankondisi masing-masing satuan pendidikan. 

Alasan Utama Pembatasan HP di Sekolah

Mendikdasmen menjelaskan kalau pembatasan smartphone anak dilingkungan sekolah didorong oleh screen time masyarakat Indonesia yangmenghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.






Makanya, ia membutuhkan kerja sama antara sekolah keluarga,masyarakat, dan para penyedia layanan digital untuk melindungi kesehatan mentaldan mengindari adiksi smartphone semenjak dini.

Langkah Komdigi dan Ancaman Digital Terhadap Anak

Sejalan dengan ini, Kemendikdasmen juga turut bekerja samadengan Kemkomdigi, dimana saat ini Komdigi secara efektif telah mewajibkanseluruh platform digital untuk membatasi akses bagi pengguna di bawahumur. 

Berdasarkan regulasi tersebut, platform berisiko tinggidiwajibkan melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua.

Komdigi juga mengingatkan berbagai ancaman yang saat inimembayangi anak dan remaja di media sosial. Mulai dari kontak tidak diinginkandari orang asing, paparan konten negatif yang tidak sesuai usia, kecanduangadget, hingga gangguan kesehatan mental.

“Dari sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtuauntuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudianonline yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasidigital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnyatransformasi teknologi,” tutur Meutya.

 

FAQ Artikel

Apa itu PP Tunas dan mengapa Komdigi membatasi penggunaan smartphone di sekolah?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah No 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak. Komdigi membatasi penggunaan smartphone untuk melindungi anak dari risiko digital seperti adiksi, konten negatif, kekerasan daring, ancaman siber, serta gangguan kesehatan fisik dan mental.

Apakah pembatasan ini berarti pelarangan total penggunaan smartphone di sekolah?

Tidak. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ini bukan pelarangan, melainkan pengaturan agar siswa menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif.

Kapan dan di jenjang sekolah mana aturan pembatasan ini berlaku?

Pembatasan berlaku ketika proses kegiatan belajar berlangsung di lingkungan sekolah SD, SMP, dan SMA. Penggunaan smartphone nantinya akan disesuaikan dengan karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Apa alasan utama pemerintah memberlakukan pembatasan ini?

Salah satu pendorong utamanya adalah tingginya screen time masyarakat Indonesia yang menghabiskan rata-rata 7 jam 32 menit berselancar di dunia maya setiap hari. Hal ini berisiko terhadap kesehatan mental dan potensi adiksi smartphone sejak dini.

Bagaimana peran platform digital dan kerja sama dengan pihak lain dalam perlindungan anak?

Komdigi telah mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses pengguna di bawah umur, termasuk verifikasi usia dan persetujuan orang tua untuk platform berisiko tinggi. Pemerintah juga mendorong kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital.