Apa Itu Virtual Police ? Begini Penjelasannya
Uzone.id- Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan lebih lanjut soal dibentuknya Virtual Police atau Polisi Virtual.
Sesuai dengan 16 program prioritas yang dibuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit, butir kelima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.
1. Memberi Edukasi
Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.
“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dilansirUzone.iddari situs resmi Polri.
BACA JUGA:Dayana Menghilang dari YouTube Fiki Naki
2. Tidak Sembarangan Dikeluarkan
Argo kemudian menjelaskan kalau Virtual Police tidak sembarangan dikeluarkan. Peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.
Prosesnya ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas men-screenshotunggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.
“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” tutur Argo.
3. Peringatan via DM
Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.
“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.
4. Kebebasan Bicara
Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police ini bakal meredam kebebasan masyarakat di ruang digital.
“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” jelas Argo.
VIDEO Unboxing Redmi 9T Seharga Rp2,39 Juta