Apa Saja Dampak Buruk Langganan Internet RT/RW Net Ilegal?

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —Kehadiran RT/RW Net yang saat ini terus menjamur, khususnya di kalangan perumahan dan pedesaan sebenarnya diperbolehkan. Dengan catatan, memiliki izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait usaha mereka.

Sayangnya, opsi ini tidak diindahkan oleh semua pelaku usaha RT/RW Net. Buktinya, masih banyak yang tidak terdaftar dan hanya jadi ‘parasit’ bagi pihak ISP dan merugikan negara.

Meski murah, ternyata ada beberapa dampak buruk imbas langganan RT/RW Net yang tidak terdaftar resmi.

Heru Sutadi, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut bahwa RT/RW Net memberikan dampak negatif untuk penggunanya.

 

 

“Praktik RT/RW Net ini tidak memberikan perlindungan konsumen, speed-nya juga tidak bisa menjanjikan berapa, layanan konsumen nya juga, mereka tak bisa memastikan layanannya konsisten,” ujarnya pada Selasa, (08/10).

Dampak pertama adalah kualitas layanan yang tak konsisten dimana kecepatan internet yang ditawarkan biasanya tak sesuai dengan kecepatan saat digunakan.

“Meskipun penyedia layanan sering kali menjanjikan kecepatan internet yang tinggi, dalam praktiknya, kecepatan aktual yang diterima konsumen bisa jauh lebih rendah, terutama selama jam-jam sibuk,” ujarnya.

Heru mengungkap bahwa kecepatan internet dalam sistem RT/RW Net ini, merekabasicallymembeli paket bandwidth besar dari ISP utama berbasis satelit, misalnya 300 Mbps.

“Nah, kecepatan ini kemudian dipecah-pecah, misalnya (dari 300 Mbps) dipecah menjadi 10 Mbps untuk 10 rumah dengan harga Rp100 ribu atau Rp200 ribu per rumah,” jelas Heru.

Dampaknya, karena ‘dipecah-pecah’ dan tidak bekerja sama dengan ISP resmi, maka kualitas internetnya pun tidak terjamin, tak konsisten dan tidak akan sesuai dengan yang ditawarkan. 

Selain itu, dampak lainnya adalah kurangnya penanganan keluhan yang efektif.

“Banyak konsumen merasa bahwa penyedia layanan tidak responsif terhadap keluhan, baik terkait gangguan layanan, tagihan yang tidak sesuai, atau masalah teknis lainnya,” tambah Heru.

 

 

Karena tidak ada aturan yang ‘mewajibkan’ RT/RW Net ilegal ini untuk melayani dengan cepat, maka ketika ada gangguan, pengguna harus sabar menunggu operator untuk menanggapi.

Dampak buruk lainnya tentu mengganggu bisnis operator dan negara, karena tidak ada pendapatan yang masuk dari pajak.

“Kontribusi pajak, persaingan tidak sehat, itu juga bisa terjadi karena RT RW Net. Intinya bagaimana kita memberikan pengguna mendapatkan layanan yang berkualitas, terjamin, pengguna complain juga didengarkan," kata Heru.

Melihat banyaknya dampak yang ditimbulkan, Heru menyarankan konsumen untuk memilih penyedia layanan yang berizin resmi.

“Jangan hanya tergiur harga murah, namun layanan tak konsisten,” katanya.

Sementara itu, untuk menekan operasi RT/RW Net ilegal, Dany Suwardany Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kominfo menyebut bahwa Kominfo serta asosiasi terus melakukan sosialisasi supaya para reseller melakukan pendaftaran izin agar bisa legal. 

“Karena masukan dari temen-temen APJII juga, pada tahun 2019, Kominfo telah mengeluarkan Permen (Peraturan Menteri) Kominfo nomor 19 yang juga mengatur tentang reseller. Kami permudah semua aturannya jika ingin menjadi RT/RW Net yang legal,” jelasnya.