Atur Tarif dan Status Driver, Perpres Ojol Terbit Tahun Ini?

pada 7 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id— PemerintahIndonesia tengah mempersiapkan aturan resmi terkait driver platform ridehailing atau ojek online serta aturan mengenai persaingan usaha sehat antaraperusahaan aplikasi.

Disampaikan oleh Menteri Sekertaris Negara (Mensesneg)Prasetyo Hadi, aturan ini akan terbit dalam bentuk Peraturan Presiden atauPerpres.

“Mungkin Perpres. Biar lebih cepat. Secepatnya,” kataPrasetyo, Jumat, (24/10), sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ia menargetkan aturan resmi ini secepatnya dirampungkan danbisa segera terbit paling cepat di tahun 2025 ini.




“Mungkin (tahun ini), sangat mungkin, (karena) ada beberapayang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampirsemua,” tambahnya.

Saat ini, pembahasan peraturan tersebut masih terusdilakukan serta melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan ride hailingyang beroperasi di Indonesia.

“Sedang dikomunikasikan semua. Dari draf itu, kemudian kamipelajari dan ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami carijalan keluar terbaik,” tambah Prasetyo.

Adanya peraturan resmi terkait ojek online ini nantinya akanmenjadi payung hukum bagi driver ojek online dan industri transportasi onlinesecara keseluruhan. Salah satu yang akan ada dalam peraturan ini adalahmembahas soal status driver ojek online, tarif pengemudi hingga perlindungandan kesejahteraan mitra ojek online.




Ia melanjutkan bahwa pertemuan dan diskusi dengan perusahaanride hailing ini akan terus dilakukan hingga mencapai kesepakatan yang adilbagi semua pihak. 

Pemerintah ingin memastikan bahwa nantinya, tarif, sisteminsentif dan perlindungan bagi para mitra driver diatur secara adil melaluiperpres ini.

Belum dijelaskan secara detail mengenai apa saja yang akandalam dalam Perpres ini, namun adanya aturan ini menegaskan perlindungan hukumdan upaya dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hidup para driverojek online.