Banyak yang Gak Tau, Di Belakang SIM Tertera Penjelasan Sistem Poin

pada 6 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id-Tilang sistem poinmulai diterapkan kepolisian. Nah, buat kalian yang masih bingung dan pastinya gak hafal mekanisme dan sanksi-sanksinya, coba deh cek bagian belakang Surat Izin Mengemudi (SIM) kalian.

Banyak yang belum tau, ternyata diSIMyang baru, pada bagian belakangnya tertulis rincian mekanisme dan sanksi sistem tilang poin.

 

 

Jadi kalau kalian membalik SIM di bagian belakang tertera pada poin satu ketentuan soal ancaman memalsukan SIM, yakni melanggar pasar 263 KUHP dan dapat dipidana.

Kemudian di poin dua, tertera soal penjelasan pelanggaran lalu lintas yang diberi bobot dengan pencatatan berdasarkan poin.

Antara lain, pelanggaran ringan (administrasi) diberi bobot 1 poin, kemudian pelanggaran sedang yang berdampak pada kemacetan diberi bobot 3 poin dan pelanggaran berat yang berdampakl kecelakaan bobotnya 5 poin.

Lalu di poin ketiga, tertera ketentuan yang menginformasikan bagi pemilik SIM yang melebihi bobot 12 poin, maka SIM bisa dicabut sementara atau dilakukan uji ulang.

Tak lupa, pada bagian paling bawah, tertera nomor call center yang bisa dihubungi.

Nantinya, mekanisme penilangan sistem poin ini tetap secara elektronik menggunakan kamera ETLE. Tapi, polisi sudah mempercanggih kameranya yang kini dilengkapi teknologiface recognition.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru saja meluncurkan ETLE berbasis pengenalan wajah tersebut. Tidak hanya bisa memotret pelanggaran, kamera tersebut juga bisa membaca prilaku pengemudi.

Teknologi ini menggunakan kamera canggih yang mampu mengidentifikasi identitas pelanggar lalu lintas sebagai dasar pemberian sistem tilang poin.

"ETLE face recognition dapat mencatat sikap berlalu lintas masyarakat dari pencocokan wajah," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso dikutip dari website Divisi Humas Polri.

Nantinya, hasil pencocokan wajah itu akan tersimpan di Traffic Attitude Record (TAR). TAR merupakan sistem yang mencatat perilaku pengemudi di jalan secara lengkap.

TAR mencatat dan memberikan penilaian pada kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

 

 

Adapun tujuan penerapan sistem tilang baru ini diharapkan bisa membuat masyarakat lebih taat dalam berlalu lintas. 

"Sistem TAR ini bertujuan memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran pentingnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas," tambah Slamet.

Menurut Slamet, TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.