Belasan Pegawai KPK Terjerat Judi Online, Transaksi Capai Rp111 Juta
Uzone.id– Setelah menjerat pegawai Kominfo, terkuak kembali kalau saat ini tren judi online menjerat sejumlah pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Hal ini disampaikan olehJuru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
“KPK telah memperoleh informasi terkait judi online yang diduga melibatkan beberapa pegawai KPK,” kata Tessa sebagaimana dikutip dariAntaranews, Rabu, (10/07).
Daftar-daftar nama pemain judi online di lingkungan lembaga ini pun sudah dikantongi dengan total 17 orang yang terdiri dari 8 pegawai aktif dan 9 mantan pegawai KPK. pegawai yang masih aktif rata-rata merupakan sopir dan pegawai urusan dalam KPK.
Transaksi para pemain judi online di lingkungan KPK ini mencapai Rp111 juta dengan sekali transaksi berjumlah Rp100 ribu, Rp200 ribu, Rp300 ribu dan kelipatannya. Dari laporan tersebut, tercatat transaksi terbesar mencapai Rp74 juta dengan jumlah transaksi sebanyak 300 kali.
Sementara itu, untuk 8 pegawai yang masih aktif, KPK menemukan transaksi perjudian online mereka mencapai Rp16,8 juta selama 2023 kemarin.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan mereka kemungkinan masih dalam tahap coba-coba, hal ini terlihat dari transaksi yang dilakukan relatif kecil.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa kasus judi online yang menjerat siapapun termasuk KPK akan ditangani oleh satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo.
“Siapapun termasuk pegawai KPK, atau juga pejabat, kemudian TNI/Polri, tentu diproses sesuai dengan aturan, bahkan anggota DPR pun dipanggil oleh Majelis Kehormatan,” tegasnya.
Selanjutnya, tugas Satgas selanjutnya adalah terus mengusut kasus dugaan perjudian online untuk memberikan penindakan-penindakan, baik mereka yang menyelenggarakan maupun mereka yang terlibat.
Terlepas dari kasus judi online di tengah lembaga dan kementerian yang terus terungkap, pembentukan Satgas yang sudah diresmikan beberapa waktu lalu telah memberikan dampak positif, termasuk pemberantasan judi online yang dinilai berjalan semakin efektif.
“Sehingga, siapapun termasuk aparat negara apabila terbukti terlibat judi online akan ditindak tanpa pandang bulu,” tambahnya.
Hingga saat ini, pemberantasan judi online terus dilakukan oleh Kemenkominfo beserta tim Satgas. Setidaknya sudah ada 2,1 juta situs judi online ilegal yang berhasil ditutup oleh Kominfo dan pembatasan akses ke Filipina dan Kamboja dinilai efektif karena berhasil mempersempit pergerakan bandar perjudian online.