Bersiap, Mulai Sabtu Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi Akan Ditilang

pada 8 bulan lalu - by

Uzone.id-Polusi di kawasan Jabodetabek memang sedang meresahkan dan harus disikapi dengan serius. Berbagai cara sudah mulai diterapkan, termasuk uji emisi kendaraan bermotor yang dianggap sebagai penyumbang terbesar polusi.

Tidak seperti sebelum-sebelumnya, mulai Sabtu, 26 Agustus 2023 kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dengan denda maksimal.

 

 

"Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok (Agustus 2023) itu sudah mulai dilakukan," kata Latif dikutip dari NTMCPolri.

Menurutnya, Dirlantas Polda Metro Jaya kini tengah mencari tempat untuk pemeriksaan tilang uji emisi agar tak menyebabkan kepadatan lalu lintas.

"Kita menghentikan di jalan pasti macetnya minta ampun. Kita pasti mencari tempat-tempat, area yang bisa untuk melakukan pemeriksaan itu," ujarnya.

Ia mengatakan tilang uji emisi itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

 

 

Tahap-tahap tilang uji emisi ini akan dilakukan mulai dari sosialisasi, teguran, hingga denda tilang.

"Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun. Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," tutup Latif.