Home
/
Automotive

Sanksi Buat Kendaraan Bandel yang Tidak Melakukan Uji Emisi

Sanksi Buat Kendaraan Bandel yang Tidak Melakukan Uji Emisi
Bagja Pratama29 May 2023
Bagikan :

Uzone.id - Wacana uji emisi di DKI Jakarta ramai lagi dan mewajibkan mobil-mobil untuk melakukan uji emisi. Bahkan kali ini, bagi kendaraan yang ‘bandel’ tidak melakukan uji emisi bisa dikenakan dua sanksi yang lumayan berat.

Jika kendaraan belum melakukan uji emisi, akan ada pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Denda Pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan.

"Besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dikutip Uzone.id.

Kendaraan roda dua dan roda empat wajib melakukan uji emisi, yang masuk kategori mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor dengan batas usia kendaraan lebih dari tiga tahun.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Sementara untuk jangka waktunya, uji emisi wajib dilakukan setidaknya paling sedikit satu kali dalam setahun. Nantinya, hasil pelaksanaan uji emisi gas buang direkam dalam Sistem Informasi Uji Emisi.

Secara detail, kendaraan yang diwajibkan uji emisi antara lain kendaraan kategori M (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang).

Kemudian Kategori N (kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang), Kategori O (kendaraan bermotor penarik roda empat atau lebih untuk gandengan atau tempel) dan Kategori L (kendaraan bermotor roda dua dan/atau tiga).

populerRelated Article