BGN Kucurkan Dana Rp1,6 Miliar untuk Iklan di TikTok dan YouTube

Uzone.id— Setelah disorotkarena penggunaan anggaran Rp5,7 miliar untuk sewa lisensi aplikasi ZoomMeeting/Conference Webinar, Badan Gizi Nasional (BGN) kembali disorot karenapengadaan barang/jasa lainnya.
Dalam situs INAProc (Indonesia National Procurement Portal),yang dikutip Senin, (27/04), BGN menyalurkan dana sekitar Rp1.680.000.000miliar untuk pengadaan iklan di platform digital yakniTikTok AdsdanjugaDisplay Ads YouTubeuntuk periode Maret hingga Oktober 2026.
Secara detail, dana tersebut dibagi menjadi dua, yaitu Rp240juta untuk TikTok Ads dan Rp1.440.000.000 untuk YouTube Ads berupa iklan bannerdi samping video. Dana tersebut berasal dari dana APBN dan masuk dalamklasifikasi ‘Belanja Bahan’ oleh INAProc.
Masih dari dokumen yang sama, dana sebesar Rp240 jutatersebut dialokasikan untuk 24 paket TikTok Ads dengan pembagian masing-masingpaket sebesar Rp10 juta. Sementara untuk YouTube Ads sendiri, nilainya sebesarRp60 juta per satu paket.
Beberapa sumber mencatat bahwa biasanya, sebagian besarbisnis membayar sekitar USD4 atau Rp60 ribuan hingga USD25 atau Rp430 ribuanper 1.000 tayangan untuk format seperti Display dan Bumper Ads.
Sementara untuk TikTok Ads sendiri, biaya per klik (CPC)rata-rata dibanderol dengan harga mulai dari USD1 atau Rp17 ribuan atau biayaPer Mil (CPM) iklan TikTok dibanderol mulai dari USD10 atau Rp170 ribuan per1.000 tampilan.
Keberadaan pengadaan iklan di media sosial dengan anggaranRp1,6 miliar untuk jangka waktu 6 bulan ini dianggap pemborosan.
Sebagaimana keterangan dalam situs Nemesis Assai yangdigagas oleh konten kreator dan pegiat teknologi, Abil Sudarman, pengadaanbelanja bahan/jasa lainnya untuk iklan TikTok dan YouTube dalam jumlah besarpada lembaga pemerintah menimbulkan indikasi kuat penggunaan anggaran yangtidak patut untuk promosi digital.
“Jenis belanja ini berisiko memicu persepsi pemborosan dankurang selaras dengan kebutuhan layanan publik yang esensial, sehingga seluruhnilai patut dicermati sebagai potensi pemborosan,” tulis dalam situs tersebut.