Bikin Konten Video Lempar Bendera, Olivia Jensen Minta Maaf

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Olivia Jensen (Foto: Instagram @oliviajensen)

Uzone.id- Artis muda Olivia Jensen telah meminta maaf dan mengakui kesalahannya telah melempar bendera Merah Putih saat membuat konten video di Instagram dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia. 

Perempuan berdarah Denmark-Batak itu mengatakan bahwa dirinya sadar bahwa postingannya yang sudah dihapus itu kurang pantas. 

"Halo teman-teman, saya Olivia Jensen, terima kasih yah buat kalian semua yang selama ini terus mendukung saya dalam berkarya. Saya menyadari bahwa postingan saya dalam rangka merayakan kemerdekaan Indonesia beberapa hari yang lalu kurang pantas," kata Olivia.

Dia menambahkan,"Tidak ada satu niat pun dari saya untuk melecehkan atau menghina bendera Negara yang saya cintai dan banggakan. Video tersebut murni kesalahan yang tidak disengaja dan saya sekali lagi ingin meminta maaf kepada negara dan juga seluruh lapisan masyarakat atas kejadian ini."

BACA JUGA:Netizen Ramai Bicarakan Tompi dan Film Selesai

Bintang film Temen Kondangan dan Slank Gak Ada Matinya itu kemudian mengatakan bahwa dirinya tumbuh besar di Indonesia, dan dia bangga menjadi anak bangsa.

"Kejadian ini akan menjadi pelajaran berharga bagi saya agar ke depannya dapat lebih bijak. Terimakasih untuk support dan dukungan kalian semua selama ini. Dan semoga ketulusan hati saya ini dapat diterima dengan baik. Love, OJ." kata dia.

Konten video yang dibuat Olivia Jensen telah berbuah laporan BH PB SEMMI ke Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021.

Namun, Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI, mengatakan Bareskrim menolak laporannya karena kurang lengkap. Dia pun akan melengkapinya pada Senin (23/8) nanti.

“Senin besok (23/8.2021), saya akan kembali untuk melengkapi beberapa hal," kata dia.

Girim menilai Olivia Jensen telah melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Menurutnya, artis berusia 28 tahun itu bisa kena hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.