Bukalapak Siap Tindak Tegas Penjual Ponsel dengan IMEI ‘Bodong’
(Foto: Ist)
Uzone.id-- Perusahaan e-commerce Bukalapak mengaku siap menindaklanjuti para merchant atau penjual di platformnya yang ketahuan mengunggah dan menjual produk handset ilegal.
Seiring diberlakukannya aturan IMEI oleh pemerintah pada 18 Mei 2020, tandanya masyarakat Indonesia harus semakin berhati-hati dalam membeli ponsel pintar. Jika ponsel tersebut memiliki IMEI ilegal, maka perangkat tidak bisa dipakai di Indonesia.
Salah satu inisiatif pemerintah dalam menjalankan regulasi ini adalah mewajibkan para marketplace di Indonesia untuk memastikan dan memberi jaminan terhadap konsumen yang membeli produk HKT (handphone, komputer, tablet) agar selalu legal.
Baca juga:Dapat SMS dari Kominfo? Tandanya IMEI Ponsel Kamu Aman
Untuk Bukalapak sendiri, perusahaan mengatakan siap menjaga orisinalitas dari produk yang dijual oleh para merchant.
“Sistem kami merupakan User Generated Content yang mana pelapak memiliki kewenangan untuk mengunggah barang dagangan. Akan tetap jika yang diunggah tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan, serta melawan aturan hukum yang berlaku di Indonesia, maka kami memiliki kebijakan untuk menindaklanjuti dengan tegas,” ungkap Bima Laga selaku AVP of Public Policy & Government Relations Bukalapak kepada Uzone.id pada Selasa (21/4).
Sejauh ini, penjual atau pelapak resmi dari brand tersedia di laman BukaMall pada platform Bukalapak, sedangkan penjualan ponsel secara online oleh para merchant, perusahaan mengaku akan terus memantau legalitas produk.
“Kami secara reguler memantau produk yang dijual sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, dan juga mengatur orisinalitas dan legalitas produk yang tersedia di platform kami, serta berkoordinasi dengan Ditjen SDPPI Kominfo dan DItjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag RI,” sambung Bima.
Baca juga:Jika Beli Ponsel di Blibli IMEI-nya 'Bodong', Ini Jaminannya
Dengan adanya regulasi IMEI yang berguna untuk memberangus ponsel-ponsel ilegal atau black market di Indonesia, Bukalapak mengatakan akan terus mendukung kebijakan pemerintah dan berharap negara dapat menyusun regulasi yang sifatnya light touch, berimbang, dan berlandaskan insentif sehingga ke depannya industri apapun dapat semakin berkembang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Seperti diketahui, tak hanya Bukalapak yang siap memastikan produk-produk yang dijual di dalam platformnya legal. Blibli juga mengatakan hal serupa dan mengatakan siap memberikan jaminan berupa retur 15 hari kepada para konsumen apabila ditemukan IMEI ponsel ‘bodong’.
Bahkan, khusus di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang sedang diterapkan di sejumlah kawasan, jaminan retur di Blibli ini diperpanjang hingga 30 hari.