Bukan Cuma iPhone 16, Pemerintah Larang Jual-Beli Google Pixel di RI

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id -Bukan cuma iPhone 16 Series, pemerintah Indonesia bakal melarangsmartphoneyang belum memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk diperjualbelikan di Indonesia, termasuk Google Pixel Series. 

Hal ini ditegaskan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief. Ia menyatakan, larangan untuk diperjualbelikan seperti iPhone 16 Series diberlakukan juga pada produk alat komunikasi lainnya yang masuk lewat jalur barang bawaan penumpang dan barang kiriman.

Hal ini sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Pasal tersebut berbunyi, “Merupakan barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial berupa Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di sisi pelanggan, dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit, dengan merek dan model/tipe yang sama maupun berbeda.”

 

 

“Tidak hanya produk apple yang dilarang diperjualbelikan di Indonesia jika belum memenuhi TKDN tertentu. Produk alat komunikasi lainnya juga seperti Google Pixel yang masuk lewat jalur barang bawaan penumpang dan barang kiriman (sesuai dengan Pasal 35 PP No. 46 Tahun 2021),” tegasnya melalui pesan singkat kepada timUzone.id.

Lebih lanjut, Febri menyebut bahwa masyarakat tetap boleh membawa masuk Google Pixel atausmartphonelainnya ke Indonesia, asalkan membayar pajak Bea Cukai saat di bandara dan pelabuhan, serta tidak untuk diperjualbelikan.

“Google pixel boleh masuk Indonesia melalui mekanisme tersebut tapi tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Google pixel yang masuk hanya untuk pemakaian pribadi penumpang tersebut,” jelas Febri.

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kemenperin tengah mempertimbangkan untuk menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) bagi produk iPhone 16 Series yang terbukti diperjualbelikan dalam negeri.

 

 

"Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang (dari luar negeri) masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini hareka sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri," kata Febri, secara terpisah, dalam keterangan tertulisnya.

"Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia," pungkasnya.