Bukan Larang Medsos, Ini Klarifikasi Komdigi Soal Batas Usia
Uzone.id— KementerianKomunikasi dan Digital kembali menegaskan bagaimana PP Tunas nantinyaditerapkan dan apa tujuan sebenarnya dari pembatasan akses untuk anak-anak dibawah umur tersebut.
Dalam keterangan terbaru yang dibagikan Selasa, (10/02),Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut kalau aturan ini bukan melarang anak-anakmenggunakan teknologi tapi menunda akses demi memastikan mereka punya kesiapanmental dan psikologis secara matang sebelum masuk ke ruang digital.
Meutya juga menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini tidakdiputuskan secara sembarangan, namun juga dari hasil diskusi panjang denganpara psikolog dan pihak-pihak terkait, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan,hingga komunitas perlindungan anak.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses mediasosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapihasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak,serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangananak,” kata Meutya.
Salah satu pihak yang diajak untuk berdiskusi panjang adalahPendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab. Najeela menilaibahwa adanya PP Tunas ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungananak di era digital.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan.Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yangdibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial ataupermainan daring tertentu,” ujar Najeela.
Meutya menambahkan bahwa tujuan dari penundaan akses iniadalah karena meningkatnya kecanduan digital, paparan konten negatif,perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usiamuda.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas demi menekan trennegatif tersebut. Kehadiran PP Tunas ini pun juga disebut menjadi bentukkepedulian pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapikekuatan algoritma.