Bunga Pinjol Turun Jadi 0,1 Persen di 2025

pada 1 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id –Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) menyebutkan batas atas bunga pinjaman online (pinjol) sektor konsumtif turun sebesar 0,2 persen per hari pada awal tahun 2025. 

Sebelumnya, batas atas bunga pinjol sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari dan ke depannya akan turun 0,1 persen per hari. Untuk bunga pinjol sektor produktif sendiri masih tetap sama, yakni 0,1 persen per hari. Baru pada 1 Januari 2026 bunga sektor produktif akan turun menjadi 0,067 persen per hari.

 

 

Tujuan utama dari penurunan suku bunga ini adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan, terutama pinjol. Pemerintah berharap masyarakat akan lebih tertarik untuk menggunakan layanan fintech P2P lending dibandingkan dengan pinjol ilegal. 

Layanan fintech P2P lending sendiri merupakan layanan keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjamanan (borrower) secara online. Di sisi lain, penurunan suku bunga ini juga diharapkan dapat membantu pertumbuhan ekonomi nasional

 

 

Penurunan atas suku bunga pinjaman online ini turut mendapat pertentangan. Salah satunya dari PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash) yang menyediakan layanan pinjaman online atau fintechpeer to peer(P2P). 

Pihak Easycash berharap OJK mempertahankan suku bunga sebesar 0,3 persen per hari. Mereka menilai jika suku bunga dipertahankan maka aksesibilitas serta likuiditas pinjaman masyarakat untuk masyarakat unbanked dan underbanked akan lebih terjaga.

Pada dasarnya, penurunan suku bunga pinjaman online ini akan membawa dampak positif bagi konsumen sebab pembiayaan konsumtif akan lebih terjangkau. Namun, hal ini juga dapat mendorong masyarakat untuk meminjam lebih banyak yang nantinya akan sama-sama berisiko bagi peminjam dan pemberi pinjaman. 

Tak sedikit pihak yang khawatir jika penurunan suku bunga ini akan meningkatkan potensi kredit macet. Namun, OJK secara tegas mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat agar industri fintech P2P lending tetap sehat dan stabil.