Buntut Proyek Chromebook, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara

Uzone.id—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) sekaligus founder Gojek, Nadiem Anwar Makarim, dituntut pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkanpidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidanaselama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutanpidana.
Tak sampai di situ, Nadiem juga dituntut membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun.
Apabila tidak sanggup membayar, maka akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa menyebut uang pengganti ini merupakan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya, dan diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa menilai bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan,Nadiem telah terbukti merugikan keuangan negara akibat pengadaan laptopChromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaanprimer," tambah Jaksa Roy Riady.
Beberapa hal yang memberatkan Nadiem dalam putusan iniadalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam praktiknegara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan juga nepotisme (KKN).
Pasca tuntutan disampaikan, Nadiem resmi menjadi tahananrumah setelah pengajuannya dikabulkan pada Selasa (12/5) dan diminta untukmelapor setiap Senin dan Kamis.
Proses persidangan sendiri akan terus berlanjut. Nadiem beserta tim kuasa hukumnya dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa tersebut sebelum nantinya memasuki tahap vonis dari Majelis Hakim.
Sebelumnya, rekan Nadiem, Ibrahim Adrief atau Ibam jugatelah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dalam keterlibatannya padakasus korupsi Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibamdengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim, dikutip dari berbagaisumber.
Tak hanya pidana penjara 4 tahun, Ibam juga dijatuhi dendasejumlah Rp500 juta yang harus dibayar dalam kurun waktu 1 bulan dan bisadiperpanjang paling lama sejak putusan berkekuatan hukum tetap.