China dan Singapura Atur Ketat Influencer, Harus Punya Lisensi

Uzone.id— Saat Indonesiatengah mengkaji penerapan sertifikasi untuk konten kreator di media sosial.Bukan hal yang baru, ternyata kajian ini bermula dari China dan Singapura yangresmi mengatur ketat influencer di negara mereka.
Yap, kedua negara ini sudah meresmikan aturan dimana parainfluencer harus memiliki sertifikasi atau lisensi terkait topik yang seringdijadikan konten oleh mereka.
Di China, aturan ini diresmikan oleh CyberspaceAdministration of China (CAC) pada Oktober 2025 lalu.
Dengan adanya aturan ini, content creator atau influenceryang ingin membahas soal topik serius dan sensitif seperti finansial, saham,kesehatan, obat-obatan, hukum hingga edukasi harus menyertakan lisensi atausertifikasi yang relevan dengan topik yang dibahas.
Salah satu kualifikasi yang valid antara lain gelar sarjana,pelatihan yang diakui, lisensi, atau sertifikasi, dan ini disematkan sebelummempublikasikan konten di bidang-bidang yang diatur tersebut.
Ini berlaku untuk konten kreator di berbagai platform besardi China, mulai dari Douyin (TikTok-nya China), Weibo dan juga Bilibili.
Aturan ini gak cuma berdampak ke influencer aja, pasalnyaplatform juga diwajibkan untuk memverifikasi kredensial ini. Platform jugadiminta untuk menandai konten yang menggunakan kecerdasan buatan (AI) atauberasal dari studi, serta secara eksplisit memberi label ketika isi kontentersebut memberikan saran atau arahan.
Influencer yang tidak mematuhi peraturan ini dapatmenghadapi penangguhan akun atau bahkan denda finansial.
Di Singapura, hal serupa juga diterapkan bahkan OtoritasMoneter Singapura (MAS) sudah menerbitkan surat peringatan kepada lima pembuatkonten yang diduga memberikan nasihat keuangan tanpa izin.
Mereka telah diperintahkan untuk menyesuaikan konten danpraktik mereka agar sesuai dengan persyaratan regulasi yang ada, yaitu memilikikualifikasi yang terkait dengan pembahasan tersebut.
Secara umum, influencer harus mengikuti Singapore Code ofAdvertising Practice (SCAP) yang dikeluarkan Advertising Standards Authority ofSingapore (ASAS) dan Guidelines on Interactive Marketing Communication andSocial Media.
Tujuan dari aturan ini adalah kewajiban untuk memilikilisensi yang nantinya digunakan untuk memastikan bahwa konten tidak menyesatkanatau disinformasi.