Home
/
Digilife

Medsos Di Malaysia Wajib Punya Lisensi Kalau Gak Mau Kena Denda

Medsos Di Malaysia Wajib Punya Lisensi Kalau Gak Mau Kena Denda

Aisyah Banowati09 January 2025
Bagikan :

Uzone.id – Sejak 1 Januari 2025, pemerintah Malaysia mewajibkan platform media sosial untuk memiliki lisensi. Di bawah undang-undang media sosial yang baru disebutkan bahwa layanan media sosial yang memiliki lebih dari 8 juta pengguna di negara tersebut wajib mengajukan lisensi. 

Sejauh ini, Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (Malaysian Communications and Multimedia Commission atau MCMC) telah memberikan lisensi pada aplikasi WeChat dan TikTok. Untuk aplikasi di bawah Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan WhatsApp kini tengah dalam proses perizinan beroperasi. 



Sementara itu, untuk saat ini Telegram tengah berada pada tahap akhir dari rangkaian proses perizinan. Sedangkan X, kabarnya belum mengajukan lisensi sebab platform tersebut menyatakan bahwa basis pengguna lokal mereka belum mencapai 8 juta pengguna.

Bukan hanya X, Alphabet yang merupakan perusahaan induk Google yang mengoperasikan YouTube juga belum mengajukan lisensi. Namun, belum diketahui apa alasannya.

"MCMC telah membahas masalah yang diangkat dan akan memastikan YouTube serta semua penyedia platform terkait yang memenuhi kriteria perizinan terikat oleh tugas dan tanggung jawab mereka untuk mematuhi kerangka perizinan," ungkap MCMC, mengutip pada situs Channel News Asia.



Regulator komunikasi Malaysia akan secara tegas melakukan penyelidikan serta memberi tindakan regulasi kepada platform yang terciduk melanggar persyaratan perizinan. 

Apabila platform media sosial dan perusahan pengiriman pesan yang memenuhi syarat gagal mendapatkan lisensi, mereka berpeluang menghadapi hukuman hingga lima tahun penjara dengan denda maksimum RM500.000 (Rp1.750.000.000).

Apa yang dilakukan pemerintah Malaysia ini merupakan bagian dari upaya melindungi warganya dari kasus penipuan keuangan, perundungan siber, dan kejahatan seksual daring. 

Meski demikian, beberapa organisasi masyarakat sipil di negara tersebut menganggap kebijakan ini berisiko mengekang kebebasan berbicara dan mengkritik pemerintah. Namun, tak sedikit yang menganggap kebijakan ini sebagai langkah yang tepat untuk meningkatkan keamanan daring.

populerRelated Article