Daftar Kasus Pinjaman Online yang Bikin Heboh Netizen

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id -Pinjol atau Pinjaman Online kini jadi sorotan masyarakat, khususnya pinjol ilegal. Sebab banyak korban tak sedikit kehilangan hartanya karena ‘terjebak’ dalam perangkap mereka. 

Tak hanya harta yang menjadi incaran, pinjol juga memperlakukan nasabah nya dengan berbagai cara agar korbannya membayar pinjaman dengan bunga yang melonjak sangat tinggi.

Baca juga: Pinjaman Online Ilegal Makin Mengkhawatirkan

Berikut beberapa kasus pinjaman online yang sempat ramai di jagat maya, yang Uzone.id rangkum dari berbagai sumber, Senin (21/6).

Guru TK Terjerat Utang ke 24 Pinjol

Kasus jebakan pinjaman online menimpa guru TK yang berasal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Guru berinisial S ini meminjam uang di pinjaman online untuk biaya kuliah S1 yang ini ia tempuh. S meminjam uang di 5 pinjol sekaligus dengan besar uang yang dipinjam sebesar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu.

Sayangnya, niat ingin mendapat kemudahan, S malah mendapati bunga dari pinjamannya sangat tinggi hingga 100 persen, ia pun diberi waktu pendek untuk membayar utang tersebut.

Tak hanya itu, para debt collector ini juga mengancam akan melakukan kekerasan seperti menggorok leher hingga membunuh S apabila tidak membayar.

Karena takut, ia pun meminjam uang ke pinjol lain untuk menutupi hutangnya, totalnya ia meminjam ke 24 pinjol dengan utang hingga 40 juta lebih.

Utang Pinjol Seorang Guru Mencapai Rp206 Juta

Kasus lain menimpa guru honorer asal Semarang, Jawa Tengah bernama Afifah Muflihati. Awalnya, ia meminjam uang untuk keperluan sehari-hari pada pinjaman online, terutama untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Mulanya, Afifah meminjam uang sebesar Rp5 Juta, namun yang didapat hanya Rp3,7 juta dengan tenggat waktu hanya 7 hari saja. Afifah terus mendapat teror dari debt collector online, begitupun dengan kolega-koleganya yang juga ikut diteror.

Untuk menutupi utangnya, ia pun meminjam uang di lebih dari 20 pinjol lainnya. Dan dalam jangka waktu kurang lebih 2 bulan, hutang Afifah membengkak hingga Rp206,3 juta. Terpaksa Afifah dan suami pun meminjam uang di BPR dengan jaminan sertifikat rumah. Ia pun telah membayar sekitar Rp158 Juta dari keseluruhan hutangnya.

Untuk mencari jalan keluar masalah ini, Afifah beserta kuasa hukumnya mengambil jalur hukum dan segera melakukan gugatan perdata.

Guru Diancam Foto Bugil Editan Agar Pinjam Uang di Pinjol

Teror dan ancaman yang didapat para korban pinjol ilegal sangat membuat korban tersiksa dan tertekan. Teror yang didapat pun bermacam-macam, mulai dari umpatan dan kata-kata kasar, teror tak henti-henti pada kolega dan keluarga terdekat, ancaman penyebaran foto tak pantas, hingga ancaman pembunuhan.

Tak hanya bagi para korban, pinjol juga mengancam calon korbannya agar meminjam uang ke pihak mereka. 

Seorang guru berinisial RN di Sukabumi mendapat teror dari pihak pinjaman online ilegal agar meminjam uang ke mereka. Ia diteror bertubi-tubi dan diancam lewat aplikasi chat WhatsApp.

Baca juga; Awas Modus Jahat Pinjaman Online

Pelaku meminta korbannya membayar utang sebesar Rp2 juta yang tidak pernah ia pinjam dengan ancaman menyebarkan foto korban yang diedit secara tak pantas.

Merasa tertekan, korban beserta suaminya melaporkan hal ini ke Polsek Nagrak, Sukabumi. Selain itu, korban juga melapor ke bank serta perusahaan provider nomor teleponnya.

Mahasiswi Terlilit Utang Pinjol Hingga Tewas

Seorang mahasiswa asal Denpasar, Bali dilaporkan mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri dengan dugaan terlilit utang pinjaman online. Hal ini diketahui oleh pihak berwajib setelah beberapa bukti ditemukan di TKP.

Pinjaman online ilegal ini terus memakan korban yang tak sedikit. Tak hanya kerugian materiil, korban juga mendapatkan tekanan psikis akibat ancaman dan teror pinjol.

Masyarakat diharapkan untuk berhati-hati agar tak sembarang meminjam uang pada layanan pinjaman online.

Kita harus memastikan layanan pinjol yang legal dan terdaftar secara resmi. Tak cukup disitu, masyarakat harus berhati-hati dalam membagikan foto dan data diri mereka kepada siapapun.