Daftar Tarif Tol Japek dan MBZ Terbaru, Resmi Naik Hari Ini
Uzone.id -Mulai hari ini (9/3), tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) naik. Kenaikantarif toluntuk jarak terjauh bervariasi, tergantung golongan kendaraannya.
Untuk kendaraan golongan I, kenaikan tarif tol mencapai Rp7 ribu. Sementara tarif tol untuk kendaraan golongan II dan III naik Rp10.500 dari sebelumnya. Dan, kendaraan dengan golongan IV dan V, tarif tolnya naik sampai Rp14 ribu untuk jarak terjauhnya.
Kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.
Penyesuaian tarif tol juga diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam kebijakan tersebut, dikatakan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasijalan tol.
Disampaikan Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), Ria Marlina Paallo, penyesuaian tarif dibutuhkan untuk memastikan bisnis jalan tol kondusif.
Lebih lanjut, penyesuaian ini juga bertujuan untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) jalan tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan,” ujarnya Ria, dalam keterangan resmi.
Berikut kami rangkum tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang berlaku mulai hari ini (9/3):
1. Jakarta Interchange - Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur
- Golongan I naik dari Rp4.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II dan III naik dari Rp6.000 menjadi Rp8.000
- Golongan IV dan V naik dari Rp8.000 menjadi Rp11.000
2. Jakarta Interchange - Cikunir, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Tambun, Cibitung, Cikarang Barat
- Golongan I naik dari Rp7.000 menjadi Rp9.500
- Golongan II dan III naik dari Rp10.500 menjadi Rp14.000
- Golongan IV dan V naik dari Rp14.000 menjadi Rp19.000
3. Jakarta Interchange - Cibatu, Cikarang Timur, Karawang Barat
- Golongan I naik dari Rp12.000 menjadi Rp16.500
- Golongan II dan III naik dari Rp18.000 menjadi Rp24.500
- Golongan IV dan V naik dari Rp24.000 menjadi Rp32.500
4. Jakarta Interchange - Karawang Timur, Dawuan, Kalihurip, Cikampek
- Golongan I naik dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II dan III naik dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV dan V naik dari Rp40.000 menjadi Rp54.000