DANA dan GoPay Angkat Bicara Usai Kena Tegur Kominfo soal Judi Online

pada 2 bulan lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id —DANA dan GoPay memberikan tanggapan resmi atas adanya teguran yang dilayangkan oleh Kementerian Kominfo pada Jumat, (11/10) terkait 5 e-wallet yang disebut memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi di platform mereka.

Keduanya kompak menegaskan bahwa platform DANA dan GoPay berkomitmen dan bertanggung jawab serta mendukung penuh segala upaya pemerintah dalam mencegah aktivitas ilegal termasuk transaksi perjudian online di platform mereka.

Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P. Petriny mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mendukung upaya pemerintah untuk memberantas perjudian online, termasuk di platform-nya.

“GoPay berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam memberantas aktivitas judi online,” tegas Audrey dalam keterangan resminya kepada Uzone.id.

Tak hanya itu, Audrey juga mengaku bahwa GoPay saat ini sudah memiliki program untuk mencegah dan memberantas aktivitas judi online yang dijalankan dengan operasional hingga prosedur ketat, bahkan secara rutin melakukan pengecekan deteksi akun.

“Kami melakukan pengecekan untuk mendeteksi penyalahgunaan akun sehubungan dengan aktivitas judi online, lalu menghentikan layanan GoPay terhadap akun yang terindikasi melakukan aktivitas judi online serta melakukan pelaporan kepada regulator,” tambahnya.

 

 

Selaras dengan GoPay, DANA juga mengungkapkan bahwa platform mereka telah berkomitmen penuh untuk menjaga keamanan platform dan integritas ekosistem keuangan digital di Indonesia. 

Sharon Issabella, Head of Communications DANA Indonesia kepada Uzone.id menjelaskan bahwa komitmen tersebut bukan hanya karena regulasi tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan.

“Hal ini kami lakukan bukan semata hanya karena regulasi mengharuskan, tetapi juga karena kami secara serius ingin bertanggung jawab dalam melindungi pengguna kami yang sering kali menjadi korban dalam judi online,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat, (11/10).

Akan tetapi, Sharon melanjutkan kalau pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online juga perlu upaya dari berbagai pihak, tak hanya dari satu pihak saja.

 “Akan tetapi, kami juga memahami sepenuhnya bahwa pemberantasan aktivitas ilegal seperti judi online memerlukan upaya kolektif dari seluruh pihak terkait,” tambahnya.

Terkait adanya teguran tersebut, Sharon menyebut bahwa DANA sudah secara sangat aktif dan berkala melaporkan transaksi yang mencurigakan, termasuk indikasi aktivitas judi online, kepada PPATK. 

“Besarnya angka yang terlihat dari pelaporan PPATK kami yang diberitakan adalah refleksi dari komitmen kami tersebut sebagai salah satu platform e-wallet terbesar di Indonesia. Kami memastikan bahwa dalam proses pelaporan tersebut, kami telah mematuhi seluruh regulasi terkait, termasuk perlindungan data pribadi (PDP),” ujar Sharon.

 

 

GoPay dan DANA sama-sama menjelaskan bahwa platform mereka telah menerapkan berbagai upaya dan teknologi agar tetapcomplydengan aturan pemerintah Indonesia, termasuk menghadirkan fitur verifikasi hingga sistem deteksi aktivitas mencurigakan.

Di DANA misalnya, perusahaan telah memanfaatkan teknologi untuk menanggulangi transaksi ilegal, termasuk sistem pelaporan ke pihak berwajib dan pengetatan fraud detection system (FDS).

Ada juga fitur seperti Smart Friction, yang mendeteksi transaksi mencurigakan sebelum terjadi, Scam Checker untuk memeriksa nomor mencurigakan yang bekerja sama dengan Kominfo, serta fitur edukasi Waspada Online dan Tipu Online..

“Dan yang tak kalah pentingnya, proses off-boarding dari ekosistem pembayaran digital terhadap pihak-pihak yang mencurigakan,” tambah Sharon.

Sementara itu, GoPay menerapkan proses electronic Know Your Customer (e-KYC) termasuk verifikasi muka (facial recognition) untuk mencegah pencurian identitas dan penyalahgunaan akun. Ada juga AI  untuk memantau setiap pergerakan uang dan mendeteksi transaksi atau transfer yang mencurigakan.

“Hal ini dilakukan secara real time dan terotomasi sehingga mampu mendeteksi aktivitas transaksi yang mencurigakan secara cepat dan akurat,” tambah Audrey.

Selain dari sisi teknologi, GoPay juga menjalankan pencegahan, antara lain dengan memberikan edukasi kepada konsumen terkait bahaya judi online.

Kedua platform juga menegaskan kalau pihak mereka terus bekerja sama dengan lintas sektor, termasuk Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta PPATK untuk bersama