Dapat SMS dari Kominfo? Tandanya IMEI Ponsel Kamu Aman

pada 5 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

(Ilustrasi/Unsplash)

Uzone.id-- Sesuai yang dijanjikan oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, pengguna ponsel yang aktif sebelum 18 April 2020 akan mendapatkan notifikasi terkait status IMEI ponsel masing-masing.

Dari pernyataan Kominfo yang diunggah di situs resminya, setelah pengesahan aturan IMEI yang jatuh pada tanggal 18 April kemarin masyarakat tetap akan mendapatkan notifikasi mengenai status IMEI agar menghindari kepanikan atau kecemasan mengenai ponsel mereka akan diblokir atau tidak.

Dari pantauanUzone.id, notifikasi berupa SMS blast dari Kominfo sudah mulai diberlakukan. Beberapa pengguna ponsel mengaku telah menerima SMS tersebut yang berasal dari Kominfo.

Baca juga:Beli Ponsel di Blibli Gak Punya IMEI Legal, Ini Jaminannya

IMEI handphone/perangkat yang anda gunakan telah terdaftar pada sistem kami. Jangan khawatir dan tetap #dirumahaja,” tulis isi SMS blast tersebut.

(Kiri: SMS blast yang diterima pengguna perangkat Android; kanan: SMS blast yang diterima pengguna iOS. Foto: Uzone.id/Hani Nur Fajrina)

Baca juga:Beli Ponsel di Luar Negeri Bisa Daftar IMEI Pakai Aplikasi Bea Cukai Ini

Pihak Kominfo turut menyertakan tautan publikasi mengenai IMEI yang diunggah di situsnya tersebut.

Dari penjelasan Dirjen SDPPI Kominfo, Ismail, proses notifikasi SMS blast ini akan dilakukan secara berkala. Tandanya, jika pengguna belum mendapatkan SMS kemarin atau hari ini, tidak perlu khawatir, karena hal ini akan terus dilakukan sampai 2 pekan ke depan.

Ada pula cara untuk mengecek IMEI ponsel secara mandiri menggunakan operator Telkomsel atau XL Axiata, serta melalui laman IMEI dari situs resmi Kementerian Perindustrian.

Sedangkan untuk ponsel yang hendak dibeli setelah tanggal 18 April, baik secara offline maupun online, diharapkan konsumen memperhatikan status IMEI perangkat terlebih dahulu agar memastikan ponsel tersebut legal.

Untuk pembelian ponsel dari luar negeri, pemerintah melalui Bea Cukai menyediakan situs registrasi khusus IMEI dan aplikasi mobile bernama Mobile Beacukai agar masyarakat tetap dapat mendaftarkan IMEI tersebut dan menggunakan ponsel secara aman di Indonesia.