Diam-diam Bocorkan Data 3,3 Juta Pengguna, Facebook Didenda Rp85,3 Miliar

pada 4 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Foto ilustrasi: Unsplash

Uzone.id-- Rasanya tidak ada habisnya kasus soal data Facebook. Pemerintah Korea Selatan melayangkan denda kepada Facebook sebesar 6,7 miliar won atau setara Rp85,3 miliar karena ketahuan membagikan data pengguna tanpa izin.

Pihak Personal Information Protection Commission (PIPC) setempat mengatakan kalau raksasa jejaring sosial itu membagikan data sekitar 3,3 juta user dari 18 juta user di Korea ke perusahaan lain tanpa izin. Hal ini diketahui terjadi antara Mei 2012 sampai Juni 2018.

PIPC juga berencana untuk mengajukan pengaduan kriminal terhadap Facebook dengan tuduhan melanggar hukum informasi pribadi di Korea.

MengutipZDNet, data yang dibocorkan Facebook tersebut meliputi informasi nama pengguna, riwayat pendidikan dan pekerjaan, kota asal pengguna, dan status hubungan.

Baca juga:Facebook Hadirkan Fitur Hapus Pesan Otomatis di Messenger

Lebih rinci, dari penjelasan PIPC, bocornya data ini terjadi ketika pengguna masuk ke aplikasi pihak ketiga menggunakan akun Facebook mereka, di mana informasi si user dan teman-teman mereka turut dibagikan ke layanan yang sedang mereka gunakan.

PIPC menekankan, teman-teman si user tidak mengetahui sama sekali kalau data pribadi mereka ikut bocor ke layanan pihak ketiga tersebut tanpa izin.

“Seorang pengguna setuju untuk memberikan informasi pribadi mereka ke layanan tertentu ketika mereka masuk menggunakan akun Facebook. Namun, teman-teman dari si pengguna ini tidak, alhasil mereka tidak menyadari kalau data mereka itu sudah bocor ke layanan tersebut,” tutur pihak PIPC.

Aplikasi-aplikasi pihak ketiga ini kemudian menggunakan data dari Facebook tersebut untuk mengkostumisasi iklan yang dipamerkan di dalam platform jejaring sosial warna biru itu. Dari sini, PIPC menilai kalau Facebook menghasilkan keuntungan yang tidak adil dengan membagikan data pengguna tanpa izin.

Baca juga:Begini Wajah Dark Mode di Facebook

PIPC juga mencatat kalau Facebook menyimpan data password para pengguna tanpa enkripsi dan tidak memberitahukan kepada pengguna secara rutin jika perusahaan mengaksesnya.

Selama masa investigasi, Facebook dinilai PIPC tidak memberikan dokumen lengkap dan membuat proses investigasi menjadi sulit.

Facebook sendiri mengklaim bahwa pihaknya selama ini telah bekerja sama secara kooperatif selama masa investigasi.