Didenda KPPU Rp3,3 Miliar, Gojek Bilang Gini
Uzone.id- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda kepada Gojek karena telat lapor. Bukan pelaporan biasa, melainkan karena terlambat melaporkan aksi akuisisi yang dilakukannya. Namun pihak Gojek mengaku sampai saat berita ini diturunkan, mereka belum menerima salinan putusan tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh VP Corporate Communication Gojek, Audrey Petriny kepada Uzone.id, Jumat, 26 Maret 2021. Menurut Audrey, mereka telah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait isu ini keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham PT Loket Global Loket Sejahtera.
"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Dapat kami sampaikan bahwa Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," ujar Audrey.
Baca juga:Gojek Didenda Rp3,3 Miliar karena Telat Lapor
Diketahui, KPPU telah menjatuhkan denda sebesar Rp3,3 miliar kepada Gojek atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (LOKET). Sanksi tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Komisi dengan agenda Pembacaan Putusan yang dilaksanakan kemarin, 25 Maret 2021, di KPPU.
Dalam Putusan Perkara dengan nomor register 30/KPPU-M/2020 tersebut, Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kronologi
Perkara ini berawal dari penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi Gojek dalam akuisisi yang dilakukannya pada 4 Agustus 2017. Gojek membeli sebagian besar saham PT Global Loket Sejahtera, yang merupakan perusahaan pemilik brand LOKET, yang sama-sama bergerak di bidang teknologi. Loket berkecimpung khususnya penyediaan piranti lunak (software) berupa platform event dan event creator.
Majelis Komisi menilai transaksi tersebut efektif secara yuridis pada tanggal 9 Agustus 2017 sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Oleh karena itu, Gpjek wajib melakukan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham kepada KPPU selambatlambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 9 Agustus 2017, yakni pada tanggal 22 September 2017. Tetapi GOJEK baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada tanggal 22 Februari 2019, sehingga Majelis Komisi berpendapat bahwa Gojek telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham. Keterlambatan itu terhitung mencapai 347 hari.
"Memperhatikan berbagai fakta yang ditemukan dalam proses persidangan, Majelis Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp3,3 miliar dan wajib disetor ke Kas Negara," tulis keputusan tersebut.
BACA JUGA: Pengadilan Inggris Putuskan Sopir Online Diangkat Jadi Karyawan
KPPU memberikan waktu kepada Gojek untuk melakukan pembayaran denda selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Jangka waktu itu, jika dihitung, akan berlaku sampai 25 April 2021.
Akuisisi Loket untuk Go-Tix
Gojek sendiri mengakuisisi Loket untuk menambah layanan pada produknya yang bernama Go-Tix. Akuisisi ini akan memantapkan posisi Loket sebagi pemain terbesar di industri events dan entertainment. Teknologi pembayaran non-tunai dari Gojek bisa membuat transaksi semakin mudah dan membantu promotor menambah pendapatan. Selain itu, promotor juga bisa memahami pelanggan lebih baik melalui pemanfaatan data.
Gojek sendiri melalui layanan pembelian tiket Go-Tix telah memiliki serangkaian kerja sama dengan jaringan bioskop dan berbagai penyelenggara event. Dengan kerja sama ini, Loket bisa memanfaatkan lebih dari 250 event yang sudah ada di Go-Tix, termasuk kerja sama dengan jaringan bioskop CGV dan Cinemaxx.
Usai akuisisi, Edy Sulstyo yang merupakan CEO dan co-Founder Loket, akhirnya didapuk menjadi CEO GoPlay, layanan entertainment ala Gojek.
Sejak didirikan pada tahun 2013, sebelum akuisisi, Loket telah menangani lebih dari 80 persen pertunjukan musik skala besar di Indonesia, dan mendapatkan pendanaan dari East Ventures dan Sovereign’s capital. Sedangkan Gojek telah berubah dari perusahaan ride-sharing menjadi penyedia super-apps. Sebelum mendapatkan suntikan dari Telkomsel, Gojek Gojek terakhir memperoleh pendanaan pada Juni 2020 dari Google, Tencent, Facebook dan Paypal. Pada Maret 2020, Gojek sempat mendapat pendanaan seri F senilai US$1,2 miliar, saat itu pendanaan dipimpin oleh Mitsubishi Corporation, Mitsubishi Motors, Mitsubishi UFJ Financial Group, dan Visa.