Dituduh Diskriminasi Karyawan Perempuan, Google Bayar Denda Rp1,7 Triliun

pada 3 tahun lalu - by
Advertising
Advertising

Uzone.id- Google setuju membayar uang denda sebesar USD118 juta atau sekitar Rp1,72 triliun kepada 15 ribu lebih karyawan perempuannya terkait gugatan class action.

Google dituduhmembeda-bedakan karyawan perempuan dan laki-laki, di mana karyawan perempuan dibayar lebih rendah dan diberikan jabatan yang lebih rendah.

Pembayaran gugatan Rp1,7 triliun ini mencakup sekitar 15.500 karyawan wanita yang telah bekerja untuk Google di California sejak september 2013 lalu. Hal ini disampaikan oleh firma hukum Lieff Cabraser Heimann & Bernstein LLP dan Altshuler Berzon LLP.

Baca juga:Ramai-ramai Kunjungi Bendungan Engehalde di Google Maps demi Eril

Selain membayar Rp1,7 triliun, Google juga sepakat menghadirkan pihak ketiga untuk menganalisis praktek perekrutan dan kompensasi sebagai bagian dari penyelesaian.

Dilansir dariNDTV,Google mengatakan, “kami sangat percaya pada kesetaraan kebijakan dan praktik kami, setelah hampir lima tahun proses pengadilan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk melakukan penyelesaian masalah.”

“tanpa pengakuan atau temuan apa pun, ini adalah demi kepentingan terbaik semua orang, dan kami sangat senang mencapai kesepakatan ini,” tambah Google.

Tahun 2017 lalu, 3 perempuan mantan karyawan Google menggugat perusahaan di pengadilan San Francisco. Mereka menuduh raksasa pencarian membayar gaji karyawan wanita lebih rendah dibanding pria untuk posisi yang setara.

Selain itu, Google juga dituduh menugaskan wanita ke posisi yang lebih rendah daripada pria walaupun memiliki pengalaman serupa.

Baca juga:Google Bakal Gabungkan Aplikasi Meet dan Duo

Walau setuju akan membayar USD118 juta, Google menyangkal tuduhan dalam gugatan ini dan menyatakan kalau hal tersebut mematuhi hukum, aturan dan peraturan yang berlaku saat itu.

Ini bukan kali pertama Google berurusan dengan isu diskriminasi. Tahun 2021 lalu, Google setuju membayar USD3,8 juta kepada Departemen Tenaga Kerja AS atas tuduhan mendiskriminasi karyawan perempuan dan orang Asia.