DPR: Nagih Pinjol ke Keluarga Sampai Rekan Kerja Langgar Hukum

Uzone.id— Anggota DPR (DewanPerwakilan Rakyat) kembali menyoroti aktivitas penagihan pinjaman online yangseringkali menimbulkan keresahan.Salahsatunya karena proses penagihan yang menyasar keluarga, teman, hingga rekankerja peminjam.
Hal ini diungkapoleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly dalam akun Instagramresminya, yang diposting pada Rabu, (10/06).Ia menyoroti tindakanpenagihan utang pinjaman online yang ditujukan ke keluarga hingga rekan kerjamerupakan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Penagihan pinjaman online harus dilakukan secaraprofesional dan sesuai hukum, Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkansekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengankewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasarantekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," kata Yasonna dalamunggahannya, dikutip Jumat, (12/06).
Ia turut menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki hubunganhukum dengan pinjaman tidak boleh menjadi sasaran tekanan, intimidasi, maupunteror olehdebt collectoratau penagih pinjol.
Para pemilik platform pun dihimbau tidak melanggar hak-hakmasyarakat, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
"Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadiseseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secaraprofesional, beretika, dan menghormati hak privasi," tegasnya.
Sementara itu, DPR RI sendiri sudah mendesak penghapusanpasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen danMasyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, aturan inimemperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketigaatau jasa penagih utang/debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuanganyang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya,praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, sayamendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kataAbdullah dalam keterangannya pada Oktober 2025 lalu.